7,96 Gram Sabu Sitaan Dimusnahkan

Selasa, 09 Maret 2021 - 08:34:26 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG - Guna melengkapi berita acara pemeriksaan pasca dilakukan penangkapan, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil adalah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. 

Dan kali ini Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,96 gram yang didapatkan dari dua pelaku MS alias Rizal dan AN alias Zeman dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 atas nama tersangka MS Alias Rizal dan AN Alias Zeman pada Senin (8/3) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dan kegiatan itu dihadir oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika yang menyaksikan secara online/Videocall, Penasehat Hukum dari kantor Sartono SH MH & Associates atas nama M Jefri Saragih SH yang juga merupakan PH penunjukkan, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir, Iptu Erizal, Perwakilan dari Sie Propam Polres Rokan Hilir, Bripka Nurmansyah, Perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir Bripda Alexander, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil, dan rekan Media Wartawan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

" Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan maka barang bukti berupa narkotika dimusnahkan terlebih dahulu. Dan ini komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Rokan Hilir, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ