Terapkan Under Cover Buy, Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:47:32 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PUJUD -- Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Pujud. 

Kali ini giliran seorang pria yang berprofesi sebagai petani bernama Mun alias Andar (32) warga Dusun Berkat,  kepenghuluan Manggala Sakti kecamatan Tanah Putih.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Sabtu (6/3) menyebutkan bahwa selain tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga turut menyita 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,81 gram.

Selain itu juga diamankan satu bungkus kotak rokok Lucky Strike kosong warna putih,satu unit HP Merk Samsung lipat Warna Biru Dongker dan satu unit sepeda motor Merk Supra x 125 warna merah sebagai barang bukti. 

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (5/3) sekitar pukul 10.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar Simpang terobosan Desa Perkebunan Siarang-arang kecamatan Pujud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas perintah Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim  bersama anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 12.00 wib anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan teknik under cover buy (penyamaran,Red) di sekitaran Simpang terobosan.

Tepat sekira pukul 12.30 wib anggota Reskrim melihat ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Supra x 125 warna merah dan langsung menghampiri anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut. 

Tanpa ada merasa curiga, kemudian laki-laki tersebut mengambil satu buah kotak rokok Lucky Strike warna putih dan selanjutnya kotak rokok tersebut dibuka dan laki-laki tersebut memperlihatkan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh anggota unit Reskrim yang tengah melakukan penyamaran. 

Dan setelah melihat hal tersebut anggota unit Reskrim yang telah melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan  terhadap laki-laki tersebut. 

Setelah berhasil ditangkap laki-laki tersebut mengaku bernama Mun alias Andar. Dan setelah itu dilakukan introgasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya.

"  Dari introgasi tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya  yang beralamat di Km 17 Menggala Junction. Dan untuk kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pujud," jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ