Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:39:44 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI --- lagi, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama MSS (55) warga jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko. 

Dimana pria paruh baya ini ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini terbukti dengan ditemukannya sabu-sabu seberat 5,10 gram dari tangannya. 

Komitmen besar jajaran Polsek Bangko terhadap peredaran narkoba itu semakin mempersempit ruang gerak dari para pelaku,  baik pengedar maupun pengguna barang haram itu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. 

Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Jonera Putra melakukan penyelidikan  terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

setelah mengantongi identitas jelas kemudian tim opsnal polsek Bangko langsung bergerak cepat meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dan setibanya dirumah tersangka, tim opsnal polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah.

Melihat itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Namun,  mengetahui kedatangan polisi berpakaian preman itu, tersangka langsung berdiri dan melemparkan bungkusan plastik kelantai serta langsung menutup pintu rumah.

Hingga akhirnya tim opsnal terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut dan mendapati tersangka sedang berdiri. Dan tanpa perlawanan dengan sigap tim opsnal langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dilantai rumah tersebut satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 plastik bening klip merah kosong serta satu lembar kertas berbentuk sekop.

Selain itu juga ditemukan satu unit HP merk Himax warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari kantong celana yang digunakan tersangka dimana dari pengakuan tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dan hasil introgasi dilapangan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut  diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Din (DPO) yang tidak diketahui alamatnya. 

" Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut lagi, " ujar Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ