Tiga Pelaku Narkoba Disikat Polsek Bangko

Senin, 01 Maret 2021 - 13:11:27 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

BAGANSIAPIAPI - Setidaknya 3 orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil digulung jajaran tim opsnal Polsek Bangko.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Senin (1/3) menyebutkan, bahwa ketiga pelaku tersebut,  masing-masing Sya alias Isul (42), Her (42) keduanya warga jalan Usaha dan IK alias Is (41) warga jalan Utama kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko. 

Bersama ketiga pelaku, tim opsnal juga menyita satu buah bong dan 6 buah mancis serta satu buah sumbu kompor mancis yang terbuat dari kertas, satu bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat sebuah pipet berbentuk sekop, satu buah dompet warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 685 ribu yang diduga hasil penjualan.

Selain itu juga ditemukan satu buah dompet warna cokelat yang terletak di tanah tepat disamping lantai gubuk tersebut dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah dan satu buah potongan plastik bening yang mana isi dari plastik bening klip merah tersebut berisikan 17 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Serta isi dari potongan plastik bening tersebut terdapat 20 plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan pipet warna merah dan biru.

Penangkapan itu bermula pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar jalan Pembangunan RT 002 RW 001 kelurahan Bagan Barat yang biasanya dilakukan oleh seorang pria dengan nama panggilan Sam.

Dan sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan sebuah gubuk sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung mendatangi gubuk tersebut. 

Melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bangko terdapat beberapa orang keluar dari gubuk tersebut dan melarikan diri kedalam semak belukar yang mana diketahui salah seorang yang melarikan diri tersebut adalah Sam yang merupakan target. Bahkan sebelum melarikan diri Sam sempat membuang segumpalan bewarna cokelat. 

Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang masing-masing mengaku bernama Sam,  Her dan IK.

Dan pada saat dibawa kembali ke gubuk tersebut  Samsul sempat melemparkan alat hisap sabu seperti bong dan mancis yang sebelumnya terletak di lantai gubuk tersebut.

Melihat hal tersebut tim opsnal polsek Bangko mengamankan satu buah bong dan 6 buah mancis serta satu buah sumbu kompor mancis yang terbuat dari kertas yang dibuang oleh Sam. 

Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang tersebut dan dari kantong celana jeans depan sebelah kanan yang dikenakan sdr samsul ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat sebuah pipet berbentuk sekop.

Dan dikantong belakang ditemukan sebuah dompet warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 685 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kemudian dilakukan penyisiran di seputaran gubuk tersebut ditemukan satu buah dompet warna cokelat yang terletak di tanah tepat disamping lantai gubuk tersebut dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah dan satu buah potongan plastik bening yang mana isi dari plastik bening klip merah tersebut berisikan 17 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dan sementara isi dari potongan plastik bening tersebut terdapat 20 plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan pipet warna merah dan biru.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa dari hasil introgasi dilapangan ketiga tersangka mengakui bahwa digubuk tersebut baru saja mengomsumsi narkotika jenis sabu yang disediakan oleh tersangka Sam. 

" Dan keterangan dari tersangka IK dan Her bahwa tersangka Sammemang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di gubuk tersebut. Dan guna penyidikan lebih lanjut selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ