Dua Remaja Pengangguran Ditangkap Polisi

Ahad, 28 Februari 2021 - 08:52:47 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

BAGANBATU --Dua orang remaja,  yakni masing-masing WN (18) warga jalan Sei Buaya kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah dan MS alias Dona (19) warga Dusun Harapan Jaya kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) hanya pasrah saat ditangkap polisi. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Ahad (28/2) keduanya ditangkap karena kedapatan telah memiliki dan menyimpan serta menjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (27/2) sekira pukul 14.00 Wib Bhabinkamtibmas Bahtera Makmur sedang melaksanakan sambang di jalan Lintas Riau-Sumut Km 06 Gang Imam Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah. 

Dan pada saat di perjalanan menuju Gang Imam, Bhabinkamtibmas tersebut curiga melihat seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di pingir jalan Gang Imam.

Selanjutnya,  Bhabinkamtibmas langsung melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik. Dan atas perintah Kapolsek, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dilapangan. 

Setelah sampai di sekitaran jalan Gang mawar Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang mengaku bernama WN alias Nas. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap tersangka dan ditemukan satu unit HandPhone Merk Samsung Warna Hitam dan ditemukan pula satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana panjang berwana coklat yang dipakai tersangka serta 2 buah mancis berwarna kuning dan warna hijau di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang warna coklat.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari temannya yang bernama MS alias Dona yang bertempat tinggal dijalan Poros Simpang Harapan Jaya Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tidak lama kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka MS alias Dona saat berada di teras samping rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan tim opsnal hanya menemukan satu Unit Handphone Android merk Realme warna hijau.

Kemudian dari tangan tersangka MS alias Dona,  bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berinisial R warga sekampung dengannya. 

Dan kemudian tim opsnal membawa tersangka untuk menunjukkan kediamannya R tersebut. Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat kemudian dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu tersangka R tidak berada dirumah. 

" Akhirnya,  terhadap kedua tersangka dan barang bukti itu diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi. Dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ