Bawa Sabu 1,23 Gram, Petani Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:09:23 WIB Cetak

BATU HAMPAR -- Seorang petani harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Batu (Polsek) Hampar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,23 Gram. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Jumat (26/2) menyebutkan, bahwa petani tersebut diketahui bernama Ibr alias Kindang (30) warga Sei Sialang kecamatan Batu Hampar. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH mengatakan,  bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada saat petugas kepolisian melaksanakan patroli. 

Pada Kamis (25/2) sekitar pukul 15 00 WIB saat itu Unit Reskrim Polsek Batu Hampar sedang melaksanakan Patroli Roda 2 di seputaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan Hilir.

Dan sekira pukul 17.20 Wib, Regu Patroli Unit Reskrim Polsek Batu Hampar melihat seorang laki-laki dengan gerak yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru muda dan masuk kedalam jalan Pantai Kelurahan Bantayan Hilir. 

Melihat hal tersebut selanjutnya dilakukan pengintaian kepada orang tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH. Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengintaian dengan cara menunggu di jalan pantai yang mengarah keluar.

Tidak perlu menunggu waktu yang lama, tepatnya sekira pukul 17.40 Wib seorang laki-laki yang di curigai tersebut keluar.

Melihat hal itu, selanjutnya petugas langsung menghentikan laki-laki tersebut. Kemudian dilakukan introgasi lisan dengan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan masuk kedalam jalan pantai itu. 

Kemudian, laki-laki tersebut mengaku bernama Ibr alias Kindang yang merupakan warga Sungai Sialang  tesebut mengatakan tujuannya hanya jalan-jalan saja.

Dihadapan warga masyarakat, kemudian petugas melakukan penggeledahan disekujur tubuh Ibr alias Kindang tersebut. 

Dan dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, kemudian dilakukan pengeledahan lagi ditemukan barang berupa satu buah plastik warna bening klip merah ukuran sedang, satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 20 buah plastik warna bening klip merah ukuran kecil yang di simpan didalam celana dalam yang digunakannya. 

" Hasil interogasi awal pada saat itu bahwa pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama F ( dalam lidik ) yang dititipkan untuk di jualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ