Dua Petani Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:25:26 WIB Cetak

TANAH PUTIH -- Dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai petani,  yakni masing-masing DI alias Iwan (34) warga jalan Manggala V kepenghuluan Manggala Sakti dan Mis (45) warga warga jalan Menggala Makmur kepenghuluan Sintong Makmur, kecamatan Tanah Putih harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, kedua petani ini diduga telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu bermula pada Selasa, 23/2) tim opsnal Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga Kepenghuluan Menggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud. 

Dan sekitar pukul 21.30 Wib, tepatnya di jalan Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga Kepenghuluan Menggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih tim menemukan 2 orang laki-laki yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BM 5041 SJ.

Dan ketika diberhentikan satu orang laki-laki yang mencurigakan tidak bersedia dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya, sehingga dilakukan pengejaran dan sepeda motor tersebut terjatuh kemudian dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang dibonceng sedangkan yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.

Terhadap satu orang yang tertangkap diketahui bernama DI alias Iwan. Dan setelah dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam penutup jaket kain warna Silver kombinasi Coklat tulisan One Way For One Trip.

Dan tersangka DI alias Iwan juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya bernama Mis.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka Mis yang terletak di jalan Manggala Makmur RT 02 Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih.

Lalu sekitar pukul 23.00 Wib, tim opsnal bertemu dengan tersangka Mis dan kemudian tersangka Mis mengakui bahwa satu bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari DI alias Iwan adalah pembelian darinya dengan harga Rp 450 ribu. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan ketua RT  dan ditemukan didapur beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, sedang dan besar, diatas plafon ditemukan satu buah kotak rokok On Bold warna hitam didalamnya terdapat satu buah kaca pirex dan satu buah kompor dan jarum suntik 

Serta dilantai dapur ditemukan satu buah lampu pijar bekas didalamnya terdapat 2 buah kompor yang terbuat dari timah dan batangan Cottonbud, 3 buah kertas kecil, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah cottonbud dan satu buah plastik bening ukuran sedang, satu buah handphone LG warna hitam serta uang tunai didalam dompet sejumlah Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. 

" Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ