Diduga Pengedar Sabu Antar Kecamatan, 4 Pelaku Ditangkap

Ahad, 24 Januari 2021 - 12:47:02 WIB Cetak

PEKAITAN -- Setidaknya 4 orang laki-laki yang sebagai diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar kecamatan di jalur lintas Kubu--Bagan Siapi- api berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Ahad (24/1) menyebutkan, bahwa keempat pelaku ini ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil saat berada di jalan Lintas Bagan siapiapi - Kubu tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Pekaitan pada Rabu (20/1)  sekira pukul 12.00 Wib. 

Keempat orang itu adalah KZ (24) warga jalan KH. Kama RT 010 RW 005 Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam, ES alias Sitam (32) warga jalan Jendral Sudirman RT 011 RW 002, Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam.

Serta Um (44) warga jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko dan Sah alias Iwan (40) warga jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu.

Dikatakan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (20/1) anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.

Dan saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut.

Namun saat itu kedua orang tersebut mencoba melarikan diri. Akan tetapi,  dengan gerak cepat  segera dilakukan penangkapan. Dimana berdasarkan pengakuan keduanya mengaku bernama  KZ dan ES. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu. 

Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka KZ, lalu setelah mengetahui didatangi polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah.

Dan setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama Umar yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil diamankan satu orang laki laki yang bernama Um juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu didapat dari tangan tersangka Um.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yaitu mancis, kaca pirex, jarum dan kotak hitam. Dan tersangka Um sendiri mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya yang bernama Sah alias  Iwan. 

Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Sah alias Iwan. 

Sementara itu tersangka Sah alias Iwan juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama T (dalam lidik).

" Selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.

Dilanjutkan Juliandi, bahwa barang bukti yang diamankan petugas sabu dengan berat kotor 25,56 gram dan yang lainnya seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merk Samsung warna putih,satu unit HP android merk Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam hijau 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik bening klip merah, satu buah kotak warna hitam, satu buah mancis, satu buah jarum  disambung pipet dan kertas timah dan satu buah kaca pirex.

" Disini peran tersangka adalah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I itu," imbuhnya lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ