Salah seorang warga yang terkena sanksi akibat melanggar Prokes
PANIPAHAN --- Setidanya 10 orang personil gabungan dari TNI dan Polri kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi dikawasan pesisir Rokan Hilir.
Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan virus Covid -19.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (12/1) menyebutkan bahwa dari puluhan pelanggar tersebut, masing-masing 9 orang diberi sanksi lisan dan 15 orang lainnya diberikan sanksi tertulis.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dipusatkan di jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
" Dimana, dalam kegiatan itu kita juga melibatkan rekan-rekan dari TNI. Dan kita kembali memberikan tindakan tegas kepada sekitar 25 orang pelanggar Prokes, " jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
" Selain itu, kita juga mensosialisasikan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 dan Perda No. 04 Tahun 2020," terang Boy kembali.
Dan dalam kegiatan itu, masih kata Kapolsek lagi pihaknya juga melakukan sosialisasi atau himbauan Pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
" Dan selain itu kita juga melakukan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat," ungkapnya lagi.
Dimana, tujuan dari kegiatan ini menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini adalah mensosialisasikan program kebiasaan baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
" Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat," jelasnya.
Hal ini disebabkan, katanya lagi agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. (min)