Ops Yustisi di Pesisir, Tim Gabungan Tindak 27 Pelanggar

Jumat, 08 Januari 2021 - 14:55:42 WIB Cetak

PANIPAHAN --- Jajaran Polsek Panipahan terus gencar melaksanakan operasi yustisi. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid -19 didaerah pesisir. 

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Jumat (8/1).

Menurut Kapolsek, bahwa untuk kegiatan kali ini personil Polsek Panipahan kembali bergabung dengan personil TNI dengan mengambil lokasi di Bhakti kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

" Untuk kegiatan hari ini, kita kembali memberikan tindakan sanksi kepada 27 orang yang melanggar Prokes pada saat beraktivitas diluar rumah, " jelas Boy Setiawan. 

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

" Selain itu, Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 dan Perda No. 04 Tahun 2020," terang Boy kembali. 

Dan dalam kegiatan itu,  masih kata Kapolsek lagi pihaknya juga melakukan sosialisasi atau himbauan Pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

" Dan selain itu kita juga melakukan sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat," ungkapnya lagi. 

Dimana, tujuan dari kegiatan ini menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini adalah mensosialisasikan program kebiasaan baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

" Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat," jelasnya. 

Hal ini disebabkan, katanya lagi agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ