Warga mengeluh.

"Dimanakah Peranan Pemerintah Dalam Hal Melindungi Hak Rakyatnya ?".

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:05:50 WIB Cetak

Ilustrasi.

"Dimanakah Peranan Pemerintah Dalam Hal Melindungi Hak Rakyatnya ?".


     (Momenriau.com Lingga). Sekira pukul 11:45 Wib, pada hari Senen (14/12-2020), datanglah beberapa orang warga-waga kampung Pengambil Desa Sungai Harapan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Propinsi Kepri menjumpai awak media kami, yang lokasi sekretariat media kami juga terletak dikampung yang sama.
     Kedatangan warga-warga tersebut, meminta media kami agar mempublikasikan terkait "BLT" Covid19 yang sejak dua bulan terakhir, pada tahun 2020 ini tidak mereka dapatkan dari Kantor Desa Sungai Harapan.
     "Sampai hari ini, kami belum mendapatkan yang namanya Bantuan Langsung Tunai yang katanya adalah bantuan pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia yang terdampak Corona dengan nominal yang cukup meringankan beban orang-orang seperti kami", kata salah seorang dari warga berinisial AL kepada awak media kami.
      Lebih-lanjut, AL juga menyampaikan pertanyaan yang sedikit bernada agak kesal dengan mengatakan, "karena kami merasa adalah rakyat Indonesia, maka menurut kami, tidaklah layak bila kami tidak mendapatkan hak kami sebagai warga negara Indonesia".
     Dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sungai Harapan Malisi, terkait kebenaran terkait yang disampaikan masyarakat kepada awak media kami tersebut, melalui pesan WhatsApp, Kades Sungai Harapan menyampaikan, "tadi sudah dijelaskan kewarga, sebenarnya ini tugas RT menyampaikan ke warga".
     Salah seorang Ketua RW dikampung Pengambil, dikonfirmasi terkait apakah benar warganya ada yang tidak mendapatkan BLT Covid19 dimaksud, melalui telephone langsung Azhari dengan tegas mengatakan, "benar warganya tidak mendapatkan BLT yang dimaksud, karena menurut pihak kantor desa, dana tidak ada".
     Dengan mengatakan "dana tidak ada", lalu apakah yang dipertanyakan warga ini selesai begitu saja ?. Apakah hal ini tidak terkesan "diskriminasi" terhadap rakyat republik Indonesia bila dilihat dari apa yang tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat rasa hati menjadi pedih ?. Dimanakah peranan pemerintah dalam hal melindungi hak-hak masyarakatnya ?. Bagi yang berkompeten terhadap dana bantuan Covid19 di Kabupaten Lingga, selayaknyalah memikirkan hal ini dan sungguh sangat tidak berkeadilan, karena warga didesa lain yang sama-sama di Kabupaten Lingga, mendapatkan BLT dimaksud, sementara warga di kampung Pengambil Desa Sungai Harapan tidak mendapatkan haknya.(edysam).
     




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ