Hamil.

Ayo Kita Renungkan Bersama.

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:17:21 WIB Cetak

Ilustrasi tangan memgang palu keadilan.

Ayo Kita Renungkan Bersama.


     (Momenriau.com Lingga). Awak media kami mendapat pertanyaan bernada keluhan dari warga awam Pulau Singkep Kabupaten Lingga, pada hari Senen (30/11-2020), terkait dengan niat warga dimaksud untuk melaksanakan pernikahan anaknya Mawar (tidak nama sebenarnya-red), yang berumur 16 Tahun (Dibawah umur-red), namun "gagal mendapat keputusan dispensasi pernikahan" dari Kantor Pengadilan Agama Lingga di Dabosingkep.
     "Mengapa anak dibawah umur yang lain, ada kami lihat dan kami dengar, bisa dinikahkan, sedangkan anak kami tidak dapat dispensasi tersebut, pada hal anak kami tersebut sudah hamil empat bulan", demikian kata warga masyarakat tersebut.
     Ditanyakan dan diminta kepada keluarga dimaksud, seputar administrasi sebagai prosedural apa saja yang ada dan boleh kami minta cofy surat-surat tersebut ?.
     Dengan sigap, keluarga tersebut bergegas menuju kamar serta mengambil foto copy yang awak media kami minta sambil mengatakan, "cuma ini yang ada pak".
     Singkat cerita, demi mengobati rasa sedih serta untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut, maka awak media kami mengunjungi Kantor Pengadilan Agama di Dabosingkep pada hari Rabu (02/12-2020), setelah disuruh melaksanakan pencucian tangan, dites suhu badan oleh petugas, lalu awak media kami disuruh mengisi formulir permohonan meminta data.
    Kertas Permohonan yang sudah diisi oleh awak media tersebut, kemudian dibawa oleh petugas kedalam ruangan dan awak media kami tetap duduk menunggu.
    Kurang dari Lima Menit, petugas yang tadi membawa kertas permohonan keluar dari ruangan dalam lalu menghampiri awak media serta menjelaskan,"karena yang membidangi tentang data-data yang diminta sedang ada kegiatan diruang sidang, mohon pak wartawan menunggu selesainya sidang, untuk itu pak disuruh menunggu".
     Mendapat penjelasan tersebut, awak media kami tidak ingin menyita waktu kegiatan petugas dikantor Pengadilan Agama yang sedang sibuk melayani kepentingan masyarakat, maka awak media kami meninggalkan no hp, dengan tujuan agar setelah ada waktu senggang sipetugas berkompeten, dapat menghubungi awak media kami kembali dalam hal permohonan data-data  tentang "berapa kasus dispensasi pernikahan untuk anak dibawah umur yang disidangkan oleh Pengadilan Agama Lingga di Dabosingkep, berapa jumlah yang dikabulkan, berapa jumlah yang ditolak serta segala bentuk pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan".
     Dari Kantor Pengadilan Agama Lingga di Dabosingkep, awak media kami menuju sekretariat Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Lingga, karena awak media kami termasuk sebagai anggota organisasi pers tersebut.(edysam/bersambung).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ