UJUNGTANJUNG --- Kendati setiap saat dilakukan operasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), namun kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak tertib Prokes.
Buktinya, sekitar 20 orang warga yang harus diberikan sanksi oleh Babinsa Koramil 02/TP, Kodim 0321/Rohil yang dipimpin oleh Serda W Yanta bersama dengan Polsek Tanah Putih dan Satpol PP saat melaksanakan kegiatan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kali ini kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka operasi bantuan kemanusiaan penanganan covid-19 pada Kamis (26/11) tersebut dengan menyasar para warga masyarakat pengendara sepeda motor yang melintas di jalan lintas serta pelaku usaha yang ada di jalan lintas Ujung Tanjung - Bagansiapi-api, kecamatan Tanah Putih.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto menyampaikan, bahwa kegiatan itu dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
" Dimana, tujuan utama kita melaksanakan penertiban dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka operasi bantuan kemanusiaan penanganan covid-19 khususnya diwilayah Koramil 02/TP, " ujarnya.
Dan dari kegiatan tersebut, lanjut Danramil lagi pihaknya memberikan teguran lisan kepada para pengguna jalan yang tidak tertib protokol kesehatan.
" Sama dengan sebelumnya, hari ini kita juga memberikan tindakan tegas berupa teguran tertulis kepada sekitar 20 orang. Karena tidak tertib Prokes saat berada diluar rumah, "terang Danramil kembali.
Dan oleh sebab itu dirinya kembali menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya.
" Biasakan untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menggunakan masker saat berada diluar rumah, " himbau Kapten Arh Jemirianto. (min)