Tak Patuh Prokes, 10 Orang Diberi Sanksi

Senin, 23 November 2020 - 14:48:36 WIB Cetak

BAGAN BATU --- Polsek Bagan Sinembah bersama Koramil 03/Bgs dan lainnya kembali melakukan Operasi Yustisi penangan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Lintas Riau - Sumut persisnya diseputaran Pajak Baru Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Giat operasi Yustisi secara Stasioner dan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (23/11) dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19. 

Adapun jumlah personil yang melaksanakan giat itu berupa 5 orang personil Polsek Bagan Sinembah, 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, dan 2 orang personil Satpol PP Kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada media ini menyampaikan bahwa giat tersebut untuk mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020. 

" Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," ungkap Indra. 

Selain itu juga, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan. 

" Saat melaksanakan operasi Yustisi beberapa masyarakat mendapatkan sanksi yang melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek. 

Kapolsek mengatakan, warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sangsi berupa memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan.

" Terdapat 10 orang warga yang mendapatkan sanksi dan sanksi sudah kita terapkan, di harapkan warga lainnya agar menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid 19," ungkapnya.

Kegiatan itu, lanjud kapolsek, berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ