Kerap Edarkan Sabu, Residivis Dan Buruh Cuci Mobil Digaruk Polisi

Jumat, 20 November 2020 - 10:09:47 WIB Cetak

BAGANBATU -- Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, satu orang pria pengangguran dan seorang pria yang beranjak remaja ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.

Pria yang juga sebagai merupakan residivis dalam kasus yang sama ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil itu yakni, masing-masing JS alias Jarot (36) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Suka Rukum Gang Nuri, kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah dan AL (17) yang bekerja sebagai Buruh Cuci Mobil, juga merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH pada Jumat (20/11) membenarkan hal tersebut. 

Juliandi juga menerangkan kronologis penangkapan tersebut bermula adanys  informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki bernama JS alias Jarot sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan guna mencari informasi yang akurat dimana posisi keberadaan tersangka JS alias Jarot tersebut, dan kapan  serta dimana akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Sehingga, setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa tersangka JS alias Jarot akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Sei Buaya Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Tepatnya, pada Kamis (19/11) sekira pukul 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS alias Jarot. Dan pada pada saat ditangkap, Tim Opsnal melihat tersangka JS alias Jarot ada membuang satu plastik warna hijau.

Kemudian, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik. Selain JS alias Jarot, tim opsnal juga turut mengamankan seorang remaja berinisial AL yang saat itu sedang bersama dengan JS alias Jarot. 

" Dari hasil interogasi, bahwa anak tersebut ada bekerjasama dengan Jarot menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," kata Juliandi. 

Juliandi menerangkan, bahwa barang bukti  berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan POPICE, satu Plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram, satu Unit handpone merk VIVO warna biru.

"Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Undang  Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (min/Ndri).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ