BAGANBATU --- Seorang pria bernama Her alias Mamang (55) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 4 kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah harus menginap gratis di hotel prodeo Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, pria paruh baya ini dipenjara karena telah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Sudarmi (45) warga Dusun Bangun Rejo Km 3 RT 003 RW 002 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di. Mapolres Rokan Hilir, Sabtu (14/11) menyebutkan, bahwa aksi pelaporan korban ini disebabkan dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan pelaku hingga kerugian mencapai kisaran Rp 62,3 juta.
Adapun kronologis kejadian itu bermula pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke pangkalan tabung gas milik korban yang beralamat dijalan lintas Riau-Sumut Km 3 kelurahan Bahtera Makmur Kota Bahtera kecamatan Bagan Sinembah untuk meminta tolong menjualkan gas milik pangkalan "Anakku Sakti" sebanyak 400 tabung.
Kemudian medengar hal tersebut korban pun menyetujuinya untuk menjualkan 400 tabung milik pangkalan "Anakku Sakti". Selanjutnya pelaku meminta DP untuk 300 tabung gas 3 kg berisi terlebih dahulu sebanyak Rp 6,3 juta
Dan sisa kekurangnya sebanyak 100 tabung yang nilainya sebanyak Rp 2,1 juta sesuai dengan perjanjian akan mengantarkan langsung tabung gas 3 kg berisi tersebut pada hari Jumat (10/11) sekitar pukul 15.00 Wib.
Setelah perjanjian disepakati pelaku pun membawa tabung gas kosong dari pangkalan milik korban sebanyak 50 buah tabung gas.
Selanjutnya pada hari itu juga (Jumat, Red) sekira pukul 10.00 Wib korban memerintahkan Khairul untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 50 buah tabung gas ke pangkalan "Anakku Sakti". Dan menurut laporan Khairul bahwa pelaku yang menerimanya secara langsung.
Masih dihari yang sama, tepatnya sekitar pukul 13.00 Wib korban juga ada memerintahkan suaminya yang bernama Misman untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 100 buah tabung gas kosong ke pangkalan "Anakku Sakti".
Dan setelah suami korban mengantarkan tabung gas tersebut langsung melaporkan bahwa yang menerima atau membongkar tabung gas di pangkalan "Anakku Sakti" adalah pelaku sendiri.
Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib korban kembali memerintahkan Khairul untuk mengantarkan kembali kekurangan tabung gas kosong sebanyak 200 buah tabung untuk menggenapi sebanyak 400 buah tabung sesuai dengan kesepakatan.
Akan tetapi 400 tabung gas yang telah disepakati antara korban dengan pelaku itu tidak kunjung diantar oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut korban bersama dengan Khairul pergi langsung kepangkalan "Anakku Sakti" yang beralamat di jalan lintas Riau-Sumut Km 4 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Dimana, kedatangan korban ini adalah dengan tujuan untuk menanyakan kepastian perjanjian yang telah disepakati antara dirinya dengan pelaku. Akan tetapi pada saat itu pelaku sudah tidak ada dipangkalan tersebut. Bahkan ponselnya juga tidak bisa dihubungi dan sudah tidak dapat ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 62,3 juta.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
Menurut Juliandi, setelah terjadinya penggelapan korban terus mencari namun tidak menemukan keberadaan pelaku.
" Namun pada sekira akhir bulan Oktober 2019 korban memperoleh informasi bahwa pelaku berada didaerah kota Medan. Maka, korban kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut dan keberadaan pelaku.
Sehingga pada hari Kamis (12/11) setelah menerima laporan, memeriksa saksi- saksi dan memperoleh alat bukti dan telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran keberadaan pelaku selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dan hasilnya, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Listrik Kecamatan Medan Baru Kodya Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan membawa pelaku ke kantor polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut.
Setelah terlapor ditemukan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik korban yang mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu pelaku sedang terlilit banyak hutang.
" Pelaku kemudian melakukan penggelapan tersebut dan setelah memperoleh uang pelaku membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya terlapor sempat tinggal di daerah siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota Medan," terang Juliandi. (min/Ndri)