Miris! Direktur PT. CPI Dan PT. Wahana Karsa Dua Kali Mangkir Persidangan PN Rohil, Kata EKo Kok Penakut ?

Kamis, 16 April 2020 - 17:55:42 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) - Miris, dua kali mangkir dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Direktur PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) CQ Manager Polisy Government And Publik Affairs (PGPA) - Duri dan Direktur PT. Wahana Karsa Swandiri - Duri sebagai Tergugat I dan Tergugat II tidak koperatip terhadap panggilan sidang gugatan perdata yang digugat Advokat Lembaga Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH-PP) Kabupaten Rokan Hilir.

"Dua kali mangkirnya Direktur PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) CQ Manager Polisy Government And Publik Affairs (PGPA) dan Direktur PT. Wahana Karsa Swandiri sebagai Tergugat I dan II dipersidangan, hal ini sudah menunjukkan sikap tidak berkooperatif alias penakut. Padahal permasalahan  sebagai Tergugat I dan II melakukan pengerusakan tanah beserta tanaman milik para penggugat Sahabul Huda Alias Arjuna dan Anis Suciati , " ujar Sekretaris LPPH- PP Eko P Naibaho SH, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan Eko p Naibaho SH, hari ini Kamis (16/4) agenda sidang penentuan hakim mediator para tergugat I dan Tergugat II belum juga hadir dipersidangan, sampai persidangan digelar. Begitu juga pada sidang pertama Kamis, (24/3) para tergugat I dan II tidak hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir .

Apalagi dalam sidang yang baru digelar,  Kamis (16/4) Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH sempat memberi kesempatan panggilan terakhir kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk hadir dipersidangan berikutnya pada hari Senin (11/5/2020).

Sementara itu, Panggugat Sahabul Huda Alias Arjuna Selaku Sekjend MPC- PP Rohil meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dapat hadir pada persidangan ketiga kalinya. Jangan merasa perusahan besar, langsung tak mau menghadiri persidangan. harus taat aturan dong. Kita bukan kaleng-kaleng dalam masalah ini," Ungkapnya

Sebelumnya , gugatan perdata yang didaftarkan oleh Lembaga Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH-PP) Kabupaten Rokan Hilir yakni Hazizi Suwandi SH dan Eduard Manihuruk SH, Roby Panjaitan SH, Dahlan Situmorang SH dan Sahabul Huda tentang gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada hari Kamis, 05 Maret 2020.

Dalam gugatannya, tanah milik Sahabul Huda seluas 8.470 M2 terletak di BI. Selatan RT. 06. RW. 02 Dusun BI. Selatan Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan Tanah Anis Suciati seluas 9.625 M2 terletak di Gang Janda RT. 13 RW. 07 Dusun BI. Barat Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dilakukan pengerusakan tanah beserta tanaman oleh Para Tergugat dengan cara menggali Tanah/Lahan milik Sahabul Huda dengan Lebar 3 Meter X (kali) Panjang 80 Meter = 240 M2 diatas ada 8 Pohon Kelapa Sawit serta menggali tanah /lahan milik Anis Suciati dengan Lebar 2 Meter X (kali) 30 Meter = 60 M2

Sehingga, Para Penggugat meminta kerugian kepada Tergugat I dan Terguat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.387.390.000,- dan Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada Para Tergugat secara cash seketika setelah adanya putusan ini serta memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar menitipkan biaya kerugian yang dialami oleh para Pengggugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum .

Diketahui,  surat para penggugat berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 182/SKGR/BB/2009 atas nama Sahabul Huda yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko Bakti tertanggal 19 Desember 2009 dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 45/SKGR/BB/2010 atas nama Anis Suciati yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bangko Bakti tertanggal 16 Februari 2010. (D10)
 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ