ROKAN HILIR-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara yang berlangsung di Gedung Misran Rais, Selasa (30/12/2025), ini juga disejalankan dengan peluncuran aplikasi inovatif "Kesatria Bijak" (Kelompok Sadar dan Terampil Aplikasi Bimbingan Pajak).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Rokan Hilir H. Bistaman, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, jajaran Forkompimda, para Kepala OPD, Camat, serta perwakilan wajib pajak dari sektor perusahaan sawit dan pelaku usaha di Kecamatan Bangko, Pekaitan, dan Sinaboi. Dalam laporannya, Ketua Panitia Darma Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tujuan utama kita adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai aturan terbaru. Lewat aplikasi Kesatria Bijak, kita ingin membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel berbasis digital," ujar Darma. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Tim Pendampingan Hukum Penagihan yang dipimpin oleh Kasidatun, guna memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan sesuai koridor hukum. Kajari Rohil, Khaidir, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan wajib pajak. Ia menyebut para wajib pajak yang taat adalah "Pahlawan Daerah" karena kontribusinya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai mitra pendamping. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar kepatuhan pajak menjadi bagian dari budaya hukum. Jika semua taat, kita tidak perlu langkah represif, dan daerah pun akan sejahtera," tegas Kajari. Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, dalam arahan strategisnya mengungkapkan bahwa potensi ekonomi Rohil sangat besar namun belum tergali maksimal untuk PAD. Berdasarkan data BPS 2024, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rohil mencapai Rp 102,4 Triliun, namun kontribusi PAD (per Desember 2025) baru di angka Rp 217,5 Miliar.
"Tax ratio kita saat ini masih 0,21%, jauh di bawah nasional yang sebesar 10,4%. Jika kita bisa naikkan menjadi 1% saja, PAD Rohil bisa menyentuh angka Rp 1 Triliun. Inilah mengapa penguatan aturan melalui Perda No. 9 Tahun 2023 dan digitalisasi melalui aplikasi Kesatria Bijak sangat krusial," jelas Bupati. Bupati menambahkan, sektor unggulan seperti Pertanian (sawit), Pertambangan, dan Industri Pengolahan akan terus dipantau kepatuhannya melalui audit perpajakan yang sistematis tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Dengan peluncuran aplikasi ini, kita memastikan sistem digital pajak resmi digunakan. Saya mengajak seluruh stakeholder dan wajib pajak untuk bersinergi membangun Rokan Hilir yang lebih mandiri secara finansial," pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Kasi Datun Kejari Rohil dan ditutup dengan simulasi penggunaan aplikasi Kesatria Bijak kepada para perwakilan wajib pajak dan sesi dialog edukasi mengenai teknis pembayaran pajak daerah terbaru. (rls)