Rantau Bais -- Upaya pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan/lahan. Bhabinkamtibmas Rantau Bais Bripka Joko Pitono bersama warga sekitar melaksanakan pemasangan spanduk karhutla di Simpang PT, Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 24 Oktober 2024.
Spanduk yang dipasang tersebut berisi pesan Stop dan Cegah Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan, Pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.
Selain pemasangan spanduk, Bhabinkamtibmas Bripka Joko Pitono melakukan coling system kewarga Binaanya di untuk mengajak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran apalagi saat ini masa-masanya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dalam dialognya, Bripka Joko Pitono menjelaskan saat ini cuaca diwilayah Kepenghuluan Rantau Bais sedang musim panas sehingga sangat rentan terjadinya Karhutla oleh karena itu, Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Himbauannya.
Diharapkan dengan pemasangan spanduk larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya Karhutla, Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti: Polusi udara, Kerusakan alam dan gangguan pernapasan bagi masyarakat khususnya.
Kapolsek Tanah Putih Akp Y. Yudi Indranaldi menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kepenghuluan Rantau Bais.
Untuk itu, Kami mengajak masyarakat menjaga agar tidak membakar lahan dan hutan mengingat tanah wilayah kecamatan Tanah Putih ini sebagian besar tanah yang bergambut, sehingga apabila terjadi kebakaran sangat sulit untuk dipadamkan sehingga banyak dirugikan dalam hal ini. Ungkapnya.