Rohil -- Ketua Kelompok Tani Melayu Maju Bersama ( KTMMB) Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Rustam Arga berharap pihak Kepolisian Polres Rohil dapat benar-benar serius menindaklanjuti surat pelimpahan dari Polda Riau terkait pengaduan masyarakat melalui YP& MP atas dugaan kasus penyerobotan lahan kelompok tani.
Rustam mempertanyakan kelanjutan surat pelimpahan pengaduan masyarakat yang dikirim oleh Dirreskrimum Polda Riau kepada Kepala kepolisian Resor Rokan Hilir tertanggal 30 Maret 2024 dengan rujukan dilimpahkan Kepada Ka .Surat dari YP&MPR tanggal 24 Februari 2024 perihal laporan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pengerusakan dan atau penyerobotan.
“Kami dari Kelompok Tani Melayu Maju Bersama meminta kelanjutan atas laporan pengaduan yang sudah sekitar hampir 4 bulan lalu yang sampai saat ini baru sekali Tim Intelkam Polres Rohil mendatangi lokasi pada bulan mei dan seterusnya sampai saat ini diam ditempat”kata Rustam kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Rustam berharap, Pihak Polres Rohil untuk dapat memberikan kejelasan kasus penyelidikan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Melayu Maju Bersama yang berlokasi Kepenghuluan Labuhan Papan dilakukan oleh oknum Pdt Jansen R Sinaga CS bisa segera dituntaskan .
Terpisah saat awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK melalui WhatsApp Pribadinya,Selasa 30 Juli 2024 terkait tindak lanjut surat pelimpahan dari Polda Riau atas laporan tindak pidana penyerobotan lahan kelompok tani Melayu maju bersama belum ada tanggapan sedikit apapun.
Untuk diketahui lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama yang berlokasi di Kepenghuluan Labuhan Papan dengan luas 750 Hektar ini diketuai Rustam Arga, pembukaan dan pengelolaan lahan pada tahun 2009 -2015 dan selanjutnya ditanami kelapa sawit pada tahun 2020 dan akhirnya ditahun 2022 lahan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama diserobot seluas 200 Hektar. TIM.