Balam -- Warga Kecamatan Bangko Pusako, Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kota Kabupaten Rokan Hilir mengeluhkan bau limbah yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang dialirkan kelahan masyarakat dikawasan Perkebunan Masyarakat Balam Km 24 Kecamatan Balai Jaya Kota.
Salah satunya, Sutrisno (48) warga Balam Kilo Meter 24 mengatakan, ia bersama warga lainnya sangat terganggu dengan aroma bau menyengat yang berasal dari aliran limbah (Land Aplikasi) pabrik PT. Permata Hijau Indonesia kelahan perkebunan beberapa masyarakat.
“Jadi yang paling mengganggu baunya itu musim hujan, terasa bau menyengat dikarenakan menguap,jadi nggak nyaman la kami dengan bau itu, sebab lokasi aliran limbah (Land Aplikasi) kelahan beberapa masyarakat ini tidak jauh dari pemukiman warga."Jelasnya Sutrisno saat dikonfirmasi awak media. Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut disampaikan Sutrisno, dengan adanya bau limbah seperti ini, berarti Pihak PKS PT PHI diduga melakukan pembiaran atas Land Aplikasi (pembuangan limbah) yang disalurkan kelahan perkebunan sawit beberapa masyarakat dan diduga tidak adanya monitoring dalam hal ini.
Pasalnya, Kalaulah memang Land Aplikasi itu dirawat dan tidak di biarkan begitu saja, mungkin bau limbah ini tidak bau menyengat juga baunya sangat tajam seperti ini . Atas kejadian ini Saya minta Dinas DLHK Provinsi maupun Kabupaten untuk segera menindaklanjuti terkait bau limbah yang sangat tidak nyaman ini karena kami anggap ini sudah pencemaran lingkungan. Jelasnya.
Terpisah saat awak media konfirmasi Humas PKS PT PHI , Joko terkait bau limbah yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang dialirkan kelahan masyarakat, Belum ada jawaban.
Sementara Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan,Terkait PT PHI memang land aplikasi pada saat msih PT. BS, Izinnya LA untuk PT BSS dulu seluas 200 ha.Sekarang mereka buat baru, apakah termasuk kebun yang ada dalam izin atau di luar yang sdh di izinkan.
Kadis lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi menambahkan Perlu di verifikasi kembali apakah lahan juanda masuk dalam yang 200 ha itu,Nanti kita turunkan anggota untuk memantaunya,jelasnya saat dikonfirmasi awak media pada 24 Juni 2024. (Tim).