CEGAH KEBAKARAN HUTAN & LAHAN, RPK PT RUJ PASANG PLANG PENYADARANTAHUAN

Senin, 27 Mei 2024 - 13:30:13 WIB Cetak

Senin, 27 Mei 2024, PT. Ruas Utama Jaya melalu Regu Pemadam Kebakaran (RPK) melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan melakukan pemasangan plang penyadartahuan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Pemasangan plang himbauan ini merupakan salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan setiap menghadapi musim kemarau. Ada sebanyak 10 buah plang himbauan yang dipasang dilokasi-lokasi strategis yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang melakukan aktifitas dilahan gambut.

Selain himbauan larangan membakar, di plang tersebut juga dicantumkan nomor handphone Regu Pemadam Kebakaran (RPK) agar masyarakat dapat menghubungi pihak pemadam kebakaran apabila menemukan titik api.

Menurut Abdurrahman salah satu RPK PT. RUJ menyampaikan bahwa plang himbauan ini dipasang dilokasi-lokasi yang dapat di jangkau dan dibaca oleh masyarakat yang melintas diareal konsesi perusahaan.

Pada hari ini dilaksanakan pemasangan plang himbauan dilarang membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Ini untuk himbauan dan peringatan agar tidak ada pembakaran hutan dan lahan. Pemasangan plang di beberapa titik strategis di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kelurahan Lubuk Gaung dan Kelurahan Basilam Baru" ungkap Anggi Saputra (RPK PT. RUJ) , Senin (27/05/2024).

Menurut Abdurrahman (RPK), kecenderungan kebakaran hutan dan lahan, disebabkan akibat oleh manusia baik disengaja maupun tidak sengaja (unsur kelalaian). Untuk itu pemasangan papan larangan /himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian/faktor  manusia.

Sebagai harapannya dikatakan Anggi Saputra (RPK), "Dengan adanya kegiatan pemasangan plang tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan serta dapat menurunkan jumlah titik api diwilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau" harapnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ