(Momenriau.com Kepri). Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, MH., beserta jajaran Kejaksaan se-wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MH., yang didampingi Kepala Biro perencanaan Tiyas Widiarto, SH., MH., Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Muhammad Ali Akbar, SH., MH., beserta rombongan sebagai Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI di Kantor Kejati Kepri Tanjungpinang pada hari Selasa (21/05-2024).
Dalam rilisnya yang kami peroleh, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa, Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MH., bersama Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja dilingkungan Kejaksaan RI untuk dilakukan penilaian akselerasi proyek percontohan (pilot project). Pembangunan Zona Integritas perlu dilakukan asistensi oleh Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kunker ini diikuti oleh Kajati Kepri, Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari, Kacabjari, serta pejabat Eselon IV dan V, serta diikuti secara daring oleh seluruh satker Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri di aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri.
Adapun Kejati Kepri mengusulkan beberapa satker untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat WBK/WBBM pada wilayah hukum Kejati Kepri, diantaranya Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, Kejari Lingga, diusulkan untuk memperoleh predikat WBK, sementara Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya sudah memperoleh predikat WBK diusulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MH., mejelaskan "Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) serta sebagai respons dari peran Pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA)".
"Dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, sehingga mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberi manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan", kata Dr. Sunarta, SH., MH.,
Wakil Jaksa Agung RI juga menyampaikan, "Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI, jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain. Peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi merupakan salah satu program yang sedang difokuskan dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (memuaskan)".
Lebih lanjut Wakil Jaksa Agung RI mengatakan, "strategi Reformasi Birokrasi dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif. Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI".
Diakhir penyampaiannya, Wakil Jaksa Agung RI kembali mengingatkan dengan mengatakan, "agar mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial. Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi, dan nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan Institusi yang saat ini memperoleh kepercayaan publik sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif".(Edysam).