(Momenriau.com Kepri). Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, SH., MH., Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH., MH., Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH., bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut. dan jajaran Disdukcapil melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembuatan Kartu Identitas Anak, pada hari Rabu (13/03/2024) di Kota Tanjungpinang.
Dalam Rapat Koordinasi ini menitik beratkan pembahasan pada percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), khususnya pada Kota Tanjungpinang.
Merujuk pada data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang, masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 % anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga diperlukan dukungan kerjasama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat, antara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.
Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.(Edysam).
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
Denny Anteng Prakoso, SH., MH.