Buronan Kejaksaan.

Suryo Antoro Soerjanto DPO Terpidana TPPU Berhasil Diamankan.

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:14:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Bertempat di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu (21/02-2024), sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
    * Nama     : Suryo Antoro Soerjanto
    * Tempat lahir     : Semarang
    * Usia/tanggal lahir     : 60 tahun / 02 Juli 
       1964.
    * Jenis kelamin     : Laki-laki
    * Kewarganegaraan    : Indonesia
    * Agama    : Buddha
    * Pekerjaan    : Wiraswasta (jual beli mobil
       dan rumah)
    * Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I –
       4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan
       Tawangsari, Kecamatan Semarang
       Barat, Kota Semarang

    Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
    Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).

 

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
               Dr. KETUT SUMEDANA
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ