Penahanan Tersangka oleh Kejati Kepri.

Tersangka Kasus Tipikor & TPPU Bank BPR Bestari, Ditahan Penyidik Kejati Kepri.

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:32:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial  
AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang
dalam perkara dugaan "Tindak Pidana Korupsi" di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penahanan terhadap Tersangka berinisial AF, dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Rabu (21/02/2024). 

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., beliau menjelaskan bahwa, "memang benar telah dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka AF, ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan".
    Lebih lanjut Denny Anteng Prakoso, SH., MH., memaparkan, "dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang".
    "Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AF, terlebih dahulu Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF", Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menambahkan.
    Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., juga menjelaskan kronologi perkara tersebut.
   "Bahwa perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari atau disingkat dengan sebutan PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD), mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008. Selanjutnya Tersangka AF  merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku", jelas Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
  "Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif. Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar", ujar Denny.

Proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kepri ini, dengan terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh Kejati Kepri di wilayah Propinsi Kepulauan Riau.(Edysam).

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ