Dialog Interaktif.

Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri Menjadi Narasumber Pada Dialog Interaktif Di TVRI Kepulauan Riau.

Rabu, 07 Februari 2024 - 07:07:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Kajati Kepri dalam hal ini diwakili oleh Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Kepri Rusmin, SH., MH menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif di TVRI Kepri dengan topik “Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”, di Tanjungpinang pada hari Senin 5 Februari 2024.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan TVRI Kepri dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk mengetahui pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 mendatang. 
    Adapun tujuan utama mensosialisasikan KUHP baru tersebut diperlukan beberapa langkah yang terdiri dari melakukan sosialisasi secara bertahap dan menyeluruh yang diawali kepada aparat penegak hukum (APK), civitas akademika, serta seluruh lapisan masyarakat agar memilki pemahaman yang sama terhadap KUHP yang baru.
    Keynote Speak Rusmin, S.H., M.H., dalam talkshow tersebut pada point pentingnya menyampaikan bahwa proses terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membutuhkan waktu yang cukup panjang, setelah Indonesia merdeka maka dilakukanlah pembahasan untuk dapat membentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri sehingga pada tahun 1963 dilakukanlah Konferensi Hukum Nasional yang dilaksanakan di Semarang dengan merancang konsep awal mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kemudian seiring berjalannya waktu konsep tersebutpun menjadi suatu rancangan hingga tahun 1992 sebelum akhirnya terhenti di tahun 1998. Pada tahun 2004 dibentuk kembali Pokja penyusunan rancangan Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dan berjalan hingga disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022 dan ditetapkan pada tahun 2023.
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal yang terdiri dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus yaitu tindak pidana terhadap HAM berat, tindak pidana Teroris, tindak pidana Korupsi, tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Narotika dan perbuatan pemufakatan jahat, persiapan pencobaan dan pembantuan Tindak Pidana Khusus. 
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru merupakan Undang-undang yang telah diproduksi sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Selain mengatur pidana dengan subjek manusia (natuurlijk persoon), KUHP Baru juga mengatur sanksi pidana terhadap korporasi atau badan hukum (rechtspersoon) sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1). Selanjutnya pada Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa korporasi yang bisa dikenakan ketentuan tindak pidana sebagaimana KUHP Baru adalah setiap jenis korporasi yang ada di Indonesia yaitu mencakup badan hukum yang berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan hukum yang berebentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    KUHP baru dan KUHP lama memiliki beberapa perbedaan dan terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan (pidana alternatif) dengan pidana pengawasan. Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial. Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Di sisi lain, merujuk Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas Pidana penjara, Pidana tutupan dan Pidana pengawasan
    Kemudian pada KUHP baru ini juga, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif. Pidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup (Pasal 10).
    Rusmin, S.H., M.H juga menjelaskan bahwa Kejati Kepri dalam hal ini berinisiasi dan berkolaborasi dengan para pihak terkait untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan secara masif terhadap pemberlakuan maupun penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini juga menjadi kebijkan Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum untuk menginstruksikan khususnya kepada jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kepulauan Riau untuk mensosialisasikan KUHP baru tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media eloktronik dan digital maupun melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum. 
    Dalam closing statement, Rusmin, S.H., M.H menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah sangat Reformatif, Responsibel dan telah sesuai dengan adat hukum yang berlaku di Indonesia serta Pancasila. Dengan terbentuknya KUHP yang baru maka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kita sebagai Bangsa Indonesia. Tutup Rusmin
    Pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ