Ispeksi khusus.

Inspektorat Keuangan JAMWAS Kejagung RI Melaksanakan Inspeksi Khusus Di Satker Kejaksaan Sewilayah Kepri.

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:04:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., beserta jajaran dan Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Lingga menerima kunjungan kerja dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dalam rangka pelaksanaan Inspeksi khusus Keuangan oleh Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Inspeksi Khusus tersebut, dipimpin langsung Inspektur Muda III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Yeni Andriani, S.H., M.H. dan didampingi Pemeriksa Belanja Negara dan PNBP pada Inspektur Muda III Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Mohammad Sofyan Iskandar Alam, S.H., M.H., Pemeriksa Keuangan Teknis pada Inspektur III Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Andi Halaludin, S.H., M.H., beserta para Auditor pada Inspektur Muda III Ispektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 
    Pelaksanaan Inspeksi Khusus Keuangan sewilayah Satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini, dimulai pada tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 01 Februari 2024.
    Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa, "pelaksanaan Inspeksi Khusus Keuangan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 diselanggarakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk Satker Kejati Kepri dan Kejari Lingga, selanjutnya, Selasa tanggal 30 Januari 2024 diselenggarakan di Kantor Kejari Tanjungpinang untuk Satker Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk Satker Kejari Karimun, Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro dilaksanakan pada hari terakhir Kamis tanggal 01 Februari diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk Satker Kejari Batam, Kejari Natuna dan Cabjari Tarempa".
    Kasi Penkum Kejati Kepri juga menyampaikan, "kegiatan Inspeksi Khusus ini, berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2024 yang setiap tahunnya di laksanakan. Adapun tujuan dari Inspeksi khusus tersebut merupakan kegiatan seluruh proses audit, reviu dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai dalam pengelolaan dan pertanggung-jawaban anggaran. Kemudian juga untuk dijadikan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi, dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)".
     "Kewenangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengamanan aset negara, kehandalan pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap per Undangan-undangan. Pelaksanaan kegiatan Inspeksi Khusus berjalan dengan aman dan lancar, sehingga diharapkan dari hasil kegiatan Inspeksi Khusus ini, dapat dijadikan pedoman oleh seluruh Satker Kejaksaan se-wilayah Kepri", kata Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengakhiri konfirmasi.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ