Retorative Jastice

Ciptakan Kepastian & Kemanfaatan Hukum, Kejati Kepri Berhasil Menerapkan Restorative Justice.

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:22:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Tanjungpinang, Selasa tanggal 30 Januari 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, S.H., dan Kasi Pidum Kejari Lingga, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 (dua) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu ;
    * Tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI dalam perkara Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Kejaksaan Negeri Lingga terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu ;
    * Tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm) dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
    Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka  MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm) melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Telah dilaksanakan proses
     perdamaian dimana Tersangka telah
     meminta maaf dan korban sudah
     memberikan permohonan maaf;
    2. Tersangka belum pernah dihukum;
    3. Tersangka baru pertama kali
     melakukan tindak pidana;
    4. Ancaman pidana denda atau pidana
     penjara tidak lebih dari 5 tahun;
    5. Kesepakatan perdamaian
        dilaksanakan tanpa syarat dimana ke
        dua belah pihak sudah saling
        memaafkan dan Tersangka berjanji 
        tidak mengulangi perbuatannya dan 
        korban tidak ingin perkaranya 
        dilanjutkan ke persidangan;
    6. Pertimbangan Sosiologis;
    7. Masyarakat merespon positif
        Penghentian Penuntutan Berdasarkan
        Keadilan Restoratif.
    Menurut ketentuan peraturan per Undang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.


Sumber : Kasi Penkum Kejatu Kepri
                Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ