Prestasi Kejaksaan RI.

Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan RI Mencapai 76,2%, Komjak Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa.

Jumat, 26 Januari 2024 - 16:13:00 WIB Cetak

  (Momenriau.com). Berdasarkan Rilis Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia yang kami terima pada hari Jum'at (26/01-2024) menguraikan tentang Hasil Evaluasi Komjak yaitu : “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan 
Aparatur Kejaksaan di Indonesia".
    Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin bahwa Hasil pengawasan, pemantauan, 
dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir, menunjukkan adanya
transformasi positif di lembaga Kejaksaan yang mana Kejaksaan berhasil menjadi 
lembaga penegak hukum modern yang paling dipercaya oleh masyarakat. 
    Merujuk kepada survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%. Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
     Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of 
Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Pada saat yang sama, mengungkap kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah, ini menandakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 
    Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami 
kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan 
lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan 
kualitas hidup masyarakat.
    Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu 
pilar negara hukum di Indonesia. 
    Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.
    Selama 1 dekade (10 tahun), sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 
117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami
penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. 
    Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
    Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya 
pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan 
potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  dapat diuraikan sebagai berikut:
    1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 
2023: Rp. 11.503.640.257.805,90.
    2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 
52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
    3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 
s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
    4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni 
2023): Rp. 5.626.313.957.752,-
    5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
    6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi 
anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)
    Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan
kerugian keuangan negara, perekonomian negara dan penyelamatan aset negara
lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. 
    Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi 
PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374, atau mencapai 
347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000, Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.
    Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur 
Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta 
perekonomian negara. 
    Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan 
kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Untuk itu, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa serta Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia. 
    Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 
tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk 
mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan
sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations 
Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990. (Editor : Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ