Kajati Kepri sebagai Narasumber.

Kajati Kepri Narasumber Pada Kegiatan Agenda Evaluasi & Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi.

Selasa, 12 Desember 2023 - 21:03:00 WIB Cetak

(Momenriai.com Kepri). "Pada hari ini, Selasa (12/12-2023), bertempat di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam. Kajati Kepri Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum yang dalam hal ini mewakili Jamintel Kejaksaaan RI, bertindak sebagai Narasumber dalam acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi", demikian informasi kami terima dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Kegiatan ini juga dalam rangka Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, yang dihadiri oleh kurang lebih 1000 (seribu) Distributor Pupuk Bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.
    Turut hadir dalam acara tersebut Satgassus Bareskrim POLRI yaitu Bapak Herry Muryanto dan Bapak Hotman Tambunan, dari Ombudsman RI yang hadir antara lain Bapak Yeka Hendra Fatika, Bapak Kusharyanto dan Ibu Vinda Silvia,  Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik Ibu Digna Jatiningsih, Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang Ibu Yuni Setyaningrum, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Pupuk Iskandar Muda Bapak Eko Setyo Nugroho, Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang Bapak Saifullah Lasindrang, sedangkan Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim diwakili oleh Bapak Wisnu Ramadhani.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum selaku Narasumber memaparkan materi  dengan topik "Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi". 
    Adapun point penting yang disampaikan Kajati Kepri yaitu ;
    1. Tugas dan Fungsi Kejaksaan R.I. dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida antara lain :
       - Melakukan kerjasama penegakan hukum terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida.
       - Melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan Pestisida;
       - Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.
    2. Peruntukan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan Terdaftar dalam SIMLUHTAN;
    3. Perbuatan yang termasuk kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana antara lain :
      A. Distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang dan/ atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer;
      B. Distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
      C. Pihak lain (selain produsen, distributor dan pengecer) yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
      D. PT. Pupuk Indonesia (Persero), produsen, distributor dan/atau pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013 dan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di satu wilayah tertentu.

    4. Peraturan yang dapat dikenakan terhadap Pelaku Kejahatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi antara lain :
       a. UU DRT No. 7 Tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
       b. PERPU No. 8 Tahun 1962, Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
       c. PERPRES No. 77 Tahun 2005, Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
       d. PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian.
    Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ