Mou.

KEJATI KEPRI Mou DENGAN PT. ANTAM TBK.

Selasa, 05 Desember 2023 - 21:30:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar "Penandatanganan Kesepakatan Bersama" yang disebut juga dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Antam Tbk tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan nota Kesepakatan atau MOU (Memorandum of Understanding) ditandatangani bersama oleh Direktur Utama PT. Antam Tbk Nicolas Djayus Canter dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., di Ballroom Casia Hotel, pada hari Selasa (05/12-2023). 
    Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Legal Counsel Division Head PT. Antam Tbk Wisnu Danadi Haryanto.
    Adapun MoU ini salah satunya bertujuan melakukan inventarisasi aset PT. Antam Tbk dan pendataan secara real dan verifikasi dalam rangka melindungi aset-aset milik Negara. 
    Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, dapat  mewakili Negara, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum tentunya dengan  adanya SKK (Surat Kuasa Khusus). 
    "Salah satu tugas dan kewenangan Bidang Datun di Kejaksaan terdiri dari penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Denny.
    Khusus tindakan pertimbangan hukum ada yang namanya pendampingan  hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance). Sementara pada tindakan bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah yang berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada media ini.
    Kemudian pada Pelayanan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau mengajukan permohonan.
    Selain itu ada Penegakan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditugaskan untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perUndang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
    Tindakan Hukum lainnya adalah tugas Jaksa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menyambut baik atas terlaksananya penandatangan MoU antara PT. Antam Tbk dengan Kejati Kepri dalam hal ini Bidang Datun dan berharap implementasi kerjasama ini memberikan solusi atau masukan terhadap permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
               Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ