Korupsi.

*Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Natuna*.

Selasa, 14 November 2023 - 19:10:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana KORUPSI pada kegiatan belanja hibah & bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD & APBD-P Pemkab Natuna tahun anggaran 2011, 2012 & 2013.

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (14 /11-2023 ) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau . 
    Adapun sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna atas nama Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR. 
    Adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu  Miliar  Tujuh  Ratus  Tujuh Puluh  Tujuh  Juta Lima Ratus Ribu ru
Rupiah). 
    Atas perbuatan  tersangka  yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
   Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) dan pada saat pemeriksaan , tersangka didampingi oleh penasehat hukum , kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka,Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan). 
    Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan  tersangka dalam keadaan sehat, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa WAN SOFIAN (WS).
    Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar.
(Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.).
Editor : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ