Narasumber.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Sebagai Narasumber Dalam Kegiatan "Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa".

Senin, 13 November 2023 - 18:47:00 WIB Cetak

   (Momenriau.com Kepri). Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati-red) Kepulauan Riau (Kepri-red) menjadi Narasumber dalam kegiatan "Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa" Tingkat Regional Kepri dengan Tema "Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes".

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau  pada hari Senin (12/11-2023) bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH., sebagai Narasumber serta OPD terkait dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau, Camat, dan Kepala Desa.
    Kegiatan ini yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan dalam sambutannya menyampaikan  bahwa , "strategi pemerintah, terkait arah pembangunan desa saat ini adalah melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa) yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa, meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa". 
    Untuk mewujudkan pembangunan terpadu yang berkelanjutan ini, Ansar mengungkapkan, bahwa "Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Khusus lingkup Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 275 desa yang tersebar pada lima kabupaten dengan nilai total Alokasi Dana Desa sebesar Rp226 miliar. Seluruh upaya tersebut merupakan manifestasi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua, yakni membangun Indonesia dari Pinggiran dengan mqemperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan. Karena dengan Desa yang kuat, akan melahirkan Kabupaten yang kuat, Provinsi yang kuat, hingga sampai pada negara yang kuat dan tangguh".
    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., dalam paparannya yang bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Desa menjelaskan bahwa, "pengelolaan keuangan desa dimana Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa dan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran".
   "Adapun terhadap Tindak Pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/ dibiasakan/ dibudayakan sejak dini, yaitu Tanggung jawab, Disiplin, Jujur, Sederhana, Kerja keras, Mandiri, Adil, Berani, Peduli". 
    Pada kesempatan ini Asisten Intelijen juga menjelaskan beberapa Latar Belakang Potensi/ Titik Rawan yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa antara lain :
1. Formalitas, administratif  terlambat dalam  mendeteksi korupsi;
2. Elit capture, rencana penggunaan anggaran tidak  sesuai aturan 70%  (pembangunan) -30%  (operasional); kick back kepada oknum di Pemerintah Daerah untuk pencairan;
3. Nepotisme, tidak transparan, korupsi;
4. Mark Up, tidak transparan, rekayasa, korupsi, tidak dilakukan dengan swakelola, partisipasi masyarakat rendah;
5. Rekayasa  laporan/fiktif, tidak transparan.
    Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., "adapun tantangan dalam pengelolaan Dana Desa meliputi Distribusi Dana Desa per kapita antar desa yang masih belum berimbang, Penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat, Penggunaan Dana Desa diluar bidang prioritas, Laporan penggunaan Dana Desa yang terlambat, Pengawasan Dana Desa juga masih belum optimal". 
    Dalam penjelasannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., mengatakan, ada beberapa jenis penyimpangan yang dilaporkan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain tidak adanya pembangunan di desa, Pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/Rencana Anggaran Biaya, Dugaan adanya mark up oleh oknum aparat desa, Tidak adanya transparansi, Masyarakat tidak dilibatkan, Penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi, Lemahnya pengawasan dana desa oleh Inspektorat, Kongkalikong pembelian material bahan bangunan, Proyek fiktif dan Penggelapan honor aparat Desa.
    Pentingnya pengelolaan dana di Desa menjadi fokus kegiatan pencegahan Kejaksaan RI, dikarenakan besarnya dana yang mengalir ke desa, regulasi relatif baru dan belum dipahami oleh stakeholder, luasnya dan variatifnya karakteristik desa di  Indonesia, tingginya potensi korupsi di daerah, rawan ditunggangi kepentingan politis. 
    Merujuk kepada SURAT EDARAN JAKSA AGUNG RI Nomor : B - 23/A/SKJA/02/223 Tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung RI mengarahkan dalam Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa antara lain pada poin : Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium.  
    Terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara, namun ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
    Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau baik secara daring maupun luring.
     Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).(Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.).
Editor : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ