Culik dan Sekap IRT, Empat Orang Ditangkap Polisi, dan Satu Oknum PNS DPO

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:05:06 WIB Cetak

BAGANBATU -- Diduga karena terkait hutang piutang yang berujung dengan aksi penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang akhirnya mengantarkan 7 orang yang masih dalam satu keluarga harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, Senin (23/10/2023) menyebutkan, bahwa dari tujuh orang pelaku itu diketahui 4 orang menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah, dua orang tidak ditahan serta satu orang lainnya masih dalam pengerjaan.

Dimana, keempat pelaku tersebut masing-masing Mas alias Uda (42) bersama istrinya, PH alias Ida (54) warga jalan Lintas Riau - Sumut Km 17 Dusun Kencana RT 003 RW 002, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, RK alias Robi (30), HTR alias Hendra (33) keduanya warga jalan Tuanku Tambusai RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Sementara dua pelaku lainnya yang tidak dilakukan penahanan, masing-masing ID alias Irma (29) dan Nur alias Ainun (28) keduanya warga jalan Tuanku Tambusai kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.

Ironisnya kasus penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ini juga melibatkan satu orang oknum guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berinisial DH alias Deny yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol, Jhon Firdaus, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya bahwa aksi itu bermula pada hari Selasa (17)20/2023) sekira pukul 19.00 Wib, para pelaku yang berasal dari satu keluarga itu berangkat dari rumah mengunakan satu Unit Mobil Inova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari seseorang bernama Sumilan (41) yang tinggal di jalan Pendidikan RT 004 RW 001 kepenghuluan Harapan Makmur, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Namun saat sampai di rumah yang dituju itu para pelaku tidak berhasil menemukan Sumilan karena sedang tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istrinya yang bernama Maya Ramasari (35).

Kemudian, para pelaku langsung pergi dan berhenti di jalan Bangun Rejo II Kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan Basira tepatnya di toko buah Satria sambil mengatur strategi.

Dan tidak lama kemudian, salah seorang pelaku bernama Nur alias Ainun melakukan pemesanan sesuatu secara online kepada korban Maya Ramasari dan meminta untuk mengantarkan pesanan di Toko buah Satria.

Menjelang korban Maya Ramasari akan datang mengantarkan pesanan, pelaku PH alias Ida, Nur alias Ainun, ID alias Irma dan HTR alias Hendra masuk dan bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan pelaku Mas alias Uda siaga didalam dan pelaku RK alias Robi bersembunyi di balik grobak penjual gorengan serta pelaku DH alias Deny (DPO) bersembunyi dipinggir jalan seberang jalan.

Korban Maya Ramasari yang semula mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut adalah istri pemilik toko buah Satria, sehingga tanpa curiga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah Satria.

Dan saat korban sampai di depan rumah itu, pelaku PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban dan membawa masuk ke dalam mobil yang kemudian diikuti dengan pelaku yang lain.

Selanjutnya, korban langsung dibawa kerumah pelaku PH alias Ida dan mengurungnya di dalam kamar kemudian jendela kamar itu di paku mati dan pintu kamar di kunci.

Dan atas kejadian tersebut suami korban, Sumilan merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, kemudian pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 13.30 Wib didapatkan informasi seputar keberadaan para pelaku.

Dengan gerak cepat, kemudian tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku sekaligus membebaskan korban yang disekap didalam kamar.

" Ya, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dengan perincian 4 orang kita tahan dan dua pelaku tidak kita tahan dengan berbagai pertimbangan, sedangkan satu pelaku lainnya, yakni DH alias Deny DPO," tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi diketahui peran dari masing-masing pelaku.

Dimana, lanjut Kompol Jhon Firdaus lagi peran pelaku PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil kemudian pelaku Mas alias Uda berperan sebagai sopir.

" Pelaku RK alias Robi, HTR alias Hendra, ID alias Irma dan DH alias Deny perannya ikut serta memantau situasi, sedangkan pelaku Nur alias Ainun melakukan pemesanan Online kepada korban," terang .

Sementara itu ketika disinggung motif penculikan itu, lebih jauh diduga kuat karena faktor hutang piutang.

" Motifnya adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah antara korban kepada pelaku PH alias Ida melainkan kepada orang lain. Dan di duga kuat bahwa pelaku PH alias Ida dan keluarganya ini adalah Dept Collector," tegasnya

Dan atas perbuatannya itu, masih kata Panit Reskrim lagi dijerat dengan pasal berlapis. " Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.(Rilies/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ