Diduga Palsukan Dokumen Dan Tanda Tangan Warga! Oknum Direktur CV Utara Bumi Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:15:26 WIB Cetak

Ujung Tanjung  -- Babak baru dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam lampiran dokumen perjanjian kerjasama warga yang dilakukan oknum Direktur CV Utara Bumi selaku vendor tanah urug diwilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berujung kepolisi.

 

Laporan Polisi tersebut setelah dua orang warga berinisial A (56) dan S (58) bersama penasehat hukumnya dari Kantor hukum Edy & Daniel  mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Rokan Hilir pada tanggal 19 September 2023.

 

Pelaporan itu juga dibenarkan oleh Daniel Pratama SH MH selaku kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Edy & Daniel dalam keterangan mengatakan bahwa laporan kliennya itu tak terima tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Direktur CV. Utara Bumi dalam mendapatkan Perizinan SIPB dari DESDM Provinsi Riau.

 

Lebih lanjut Daniel sampaikan bahwa pelaporan ini hasil dari tindak lanjut musyawarah pemilik lahan dengan pihak Kepenghuluan Teluk Mega pada tanggal 31 Agustus 2023. Disana disimpulkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat yang dilakukan oleh CV UB didalam surat perjanjian kerjasama.

 

Kemudian setelah mendapatkan informasi klien kita berinisial A dan S diberitahukan oleh rekannya R bahwa ada tanda tangan A dan S terkait kerjasama dengan cv. utara bumi sehingga A dan S mengatakan tidak pernah menanda tangani kerjasama dengan direktur CV. Utara Bumi .

 

 Setelah melihat foto copy kerjasama tersebut dan alangkah terkejutnya klien kita berinisial A dan S tanda tangan mereka sudah palsukan,disana digunakan oleh CV. UB untuk mendapatkan perizinan SIPB tanah urug di kepenghuluan teluk mega. 

 

Karena menurut kliennya, mereka sejauh ini tidak ada menandatangani perjanjian apapun dari Pihak CV Utara Bumi, Jelasnya Klien kami baru dimintai surat keterangan tanah oleh pengumpul berkas berinisial J. Dari surat tanah yang dikumpulkan tersebut baru diserahkan kepada Saudara Suryadi yang mengaku pihak CV Utara Bumi dengan membuat perjanjian kerjasama harga tanah.

 

" Kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dari Pihak CV Utara Bumi, kalau terkait penanda tangan perjanjian kerjasama harga tanah itu pihak pengumpul berkas kepada Saudara Suryadi yang mengaku pihak CV Utara Bumi, intinya kliennya belum ada meneken perjanjian kerjasama."jelasnya Daniel kepada awak media, Sabtu 23 September 2023.

Dengan adanya kejadian tersebut klien kami merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan tersebut secara tertulis ke Polres Rokan Hilir . Tujuan pelaporan ini juga sebagai langkah yang dilakukan korban untuk memberikan efek jera kepada terlapor dan kedepannya tidak ada praktik praktik kotor dalam kepengurusan ijin galian tanah urug . Pungkasnya.

 

Seperti dilansir pemberitaan Kabariau.com, CV. Utara Bumi yang memakai SIPB Nomor 540/DESDM.04/0845 diwilayah 3 Kepenghuluan Teluk Mega, Sintong Pusaka dan Sintong Bakti seluas 15.19 hektar diketahui perusahaan yang memperjual belikan tanah timbun kepada PT PDC anak perusahaan PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI) dan PT NK untuk kebutuhan keprojek PT. PHR yang telah dipermasalahkan dengan masyarakat atau pemilik lahan.

 

Permasalahan itu terkait 11 pemilik lahan warga Teluk Mega merasa tidak pernah membuat surat atau tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Direktur CV UB melainkan membuat perjanjian kerjasama antara warga dengan saudara Suryadi yang mengaku Manajer CV UB tersebut . Namun dari 11 pemilik lahan warga Teluk Mega hanya 3 warga yang melanjutkan permasalahan ini kepolisi sementara 9 warga lainnya diajak damai.

 

Terhadap laporan ini saat awak media konfirmasi Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria melalui WhatsApp pribadinya belum ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.
 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ