Download our available apps

Bau limbah PKS PT. Balam Sawit Sejahetra (BSS), FORMASI Riau surati Menteri LHK di Jakarta.

PEKANBARU - (MOMENRIAU.COM). Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau layangkan Surat tentang dugaan bau limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Balam Sawit Sejahetra (BSS) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta.

Formasi Riau geram melihat sikap perusahaan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Rohil yang lamban menganggapi permasalalahan bau limbah ini.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Formasi Provinsi Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH," saya sangat menyayangkan lambannya respon DLH Rohil dalam menangani permasalahan limbah yang telah membuat masyarakat disekitar pabrik mencium bau busuk serta menyengat setiap harinya," katanya. Minggu (23/06/2019).

Huda juga menegaskan," Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan," tegasnya.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:

a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:

a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintah perlu meninjau kembali perizinan PKS PT BSS dan perusahaan serupa yang tersebar di Prov. Riau ini ujarnya mengakhiri. (Andi Bustam)