MOMENRIAU.com (Rohil) - Terkait Pemberitaan disalah satu media online baru baru ini, adanya dugaan kepala dinas (KADIS) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL), atas dugaan bagi bagi proyek melibatkan Kepala Bagian (Kabag) ULP/LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Ahmad Alimin ,selaku Ketua Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) pimpinan daerah Kabupaten Rokan Hilir (PD-ROHIL) didampingi Alkef firdaus Wakil Ketua l (Waken), meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES-POLRI) untuk memeriksa Proyek proyek yang ada di Dinas terkait.
" Dalam waktu dekat KAMI akan menyurati BPK pusat, Untuk mengaudit Proyek Proyek di Dinas PUTR," kata Ahmad Alimin kepada awak media ini. Selasa (20/08/2020)
Adapun terkait dengan pemberitaan yang telah tayang, dikutib dari sumber media siber (online) berjudul "Kadis PUTR Diduga Bagi-Bagi proyek Melibatkan Kabag ULP/LPSE Dan Bupati Rokan Hilir "
Banyaknya kegiatan yang ada di dinas PUTR yang bernilai Fantastis membuat silau mata Kadis PUTR yang mana di buktikan dengan Beredarnya video yang berdurasi 31 detik Kadis PUTR Jhon Syafrindo yang diduga sedang menyuruh seseorang rekanan kontraktor untuk ikut paket 700 juta dan pembagian proyek lainya di dalam ruang kerjanya bersama rekanan kontraktor.
Saat dikonfirmasi ISL membenarkan video percakapan antara dirinya dengan Kadis PUTR Jhon Syafrindo, bahwa Kadis PUTR Jhon Syafrindo mengkondisikan paket kegiatan senilai 700 juta.
Mirisnya lagi didapati chatingan antara Kadis PUTR dengan rekanan kontraktor dan jefridin selaku kepala ULP/LPSE Kabupaten Rokan Hilir untuk pengkondisian kegiatan kegiatan yang ada di PUTR.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus melalui pihak ketiga yaitu ULP/LPSE yang ada.
Hal ini juga bisa di sebut sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan yang mama di atur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Terkait dengan vidio tersebut, Norman Sembiring Milala selaku Pengembangan DPP TOPAN RI mengatakan tidak elok jika di tubuh dinas PUPR bagi-bagi proyek, Jika mengangkangi aturan perundang-undangan LKPP maka pihak penegak hukum kiranya dapat menelusuri terkait dengan bagi-bagi proyek yang seyogyanya harus di tenderkan ke pihak ke tiga.
“Iya Tak elok itu jika di tubuh Dinas PUTR bagi-bagi proyek jika mengangkangi perundang-undangan LKPP maka pihak penegak hukum kiranya dapat menelusuri terkait bagi-bagi proyek," Ujar Norman
Hal serupa juga disampaikan oleh Yusaf Hari Purnomo selaku Wakil ketua FPII Rokan Hilir mengatakan jika Proyek-proyek atau kegiatan yang ada di PUTR dapat dilakukan oleh seorang Kepala Dinas jadi untuk apa ada ULP/LPSE sebagai tempat pelelangan barang dan jasa toh jika pemenangnya sudah di tentukan oleh Kadis. hal ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut dan dimohonkan kepada para penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas.
Di tempat terpisah Kadis PUTR dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak menanggapi/respon pertanyaannya terkait video tersebut namun jawaban yang di berikan atas komfirmasi tersebut meleceng dari pertanyaan berikut jawabnya “Tp kmrn sdh dibawa ketua Topan RI ke jkt, dan sdh kontak dg bpk.’ Jawab kadis singkat lewat pesan singkat Whatsapp.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, Wartawan ini sudah mencoba klarifikasi kepada yang berkaitan untuk meminta hak jawab, namun yang bersangkutan tidak merespon (tak menjawab) hingga berita ini diterbitkan. (Rls/Red)