(Momenriau.com Lingga). Drama "tunda bayar" yang terjadi di Kabupaten Lingga oleh Pemerintah Daerah ini, sampai saat ini masih hangat dibicarakan masyarakat setempat, karena masyarakat khususnya ASN (Aparatur Sipil Negeri) menduga telah terjadi dugaan "pembohongan publik, penggelapan hak pegawai terkait THR dan TPP, penundaan pembayaran kepada rekanan kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
Hal tersebut memicu aksi damai beberapa waktu lalu oleh orang-orang yang menamakan kumpulannya yaitu "ALIANSI PEMUDA KABUPATEN LINGGA" yang dikoordinir oleh Yusri Mandala.
Kami minta tanggapan dan komentar Yusri Mandala melalui WhatsApp pada hari Sabtu (02/05-2026), dengan jelas beliau (Yusri Mandala-red) secara tertulis mengatakan ;
- Sehubungan dengan penundaan & pemotongan TPP ASN di Kabupaten Lingga dengan alasan defisit & efisiensi, maka kami dari Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga menyatakan sikap antara lain :
1. Fakta Hukum di Lapangan, bahwa
TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ditunda ber-bulan-bulan dan bahkan pernah tidak di bayar. Hak ribuan ASN Lingga tidak dibayar, sementara belanja iklan Rp 479 Juta, jamuan tamu Rp 511 Juta, dan baju dinas Rp 149 Juta lancar cair.
2. Data INAPROC.
DAU Sudah Masuk: Dana transfer pusat untuk belanja wajib pegawai sudah ada di Kas Daerah sejak sebelum Lebaran 2025. 3. Data DJPK Kemenkeu.
TPP = Nyawa ASN: Bagi ANS Lingga, gaji pokok hanya cukup bayar cicilan. TPP adalah harapan untuk makan, sekolah anak, dan bayar utang. Menunda TPP = membunuh pelan-pelan.
Dasar Hukum bahwa TPP Tidak boleh dipotong & ditunda tertuang didalam ;
*PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 58: Belanja pegawai WAJIB dianggarkan & dibayarkan mendahului belanja lain.
*Permendagri No. 77 Tahun 2020: TPP adalah komponen penghasilan ASN yang tidak boleh ditunda kecuali ada force majeure/bencana. Defisit buatan bukan force majeure.
*UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 21: ASN berhak atas penghasilan yang adil & layak. Menunda TPP = pelanggaran HAM.
Oleh karena regulasi yang kamisebutkan diatas tersebut, maka ALIANSI PEMUDA KABUPATEN LINGGA menuntut dengan tegas agar Pemkab Lingga untuk segera ;
1. Membayar TPP 3 tersebut sekarang juga, ambil dari anggaran siluman kalian Rp 2,92 M itu.
2. Stop semua belanja tidak prioritas sampai TPP lunas. Hentikan Wacana Pemotongan TPP kedepannya nanti.
3. TPP tahun 2025 harus dibayar 100% sesuai Perbup. Kalau terjadi pemotongan walaupun 1 rupiah, ini adalah kejahatan.
4. Segera Copot Plt. BPKAD & SEKDA, karena gagal menjalankan PP 12/2019 karena lebih memilih membayar belanja mewah ketimbang membayar hak ASN.
5. Meminta kepada BPK untuk melakukan Audit Khusus yaitu dengan mengaudit aliran DAU yang diduga entah kemana larinya, sedangkan uang TPP selama 3 bulan, jika dipakai dan atau dibungakan maka diduga telah melanggar UU Tipikor Pasal 3.
Dipenghujung surat tertulis dari Yusri Mandala, dengan tegas.mengatakan ; "Jika TPP tidak segera dicairkan, kami akan memobilisasi ribuan ASN & Honorer untuk Aksi Mogok Kerja & Geruduk Kantor Bupati. Kami akan laporkan Bupati, Sekda, Plt. BPKAD ke KPK atas dugaan penyalahgunaan DAU & menggelapkan hak pegawai".
Sikap tegas dari Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga ini, adalah suatu bentuk kritikan positif yang seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Pejabat Pemkab Lingga yang berkompeten dalam hal ini, harus segera mengaktifkan "urat malu yang mereka miliki dan harus merasa malu" dan juga memandang persoalan ini bukan saja tentang finansial, melainkan juga sebagai tolok ukur moral sebagai pengemban amanah rakyat di Kabupaten Lingga.
Sumber : Yusri Mandala.
Editor : Edysam.

