Download our available apps

Yusri Mandala : "Mendagri, Segera Copot Sekda Lingga".

(Momenriau.com Lingga). Hari Pendidikan Nasional diperingati Tanggal 02 Mei setiap tahunnya dan peringatan hari pendidikan menurut banyak kalangan sebagai salah satu ajang mengevaluasi tentang sudah sampai sejauh mana kemajuan dan atau pelaksaan yang dicapai oleh negara dalam menjalankan perintah undang-undang.

     Untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pendidikan, tentunya dibutuhkan sosok pemimpin berkompeten dan ditunjuk berdasarkan regulasi yang jelas dan berkekuatan hukum, sehingga dinas ini bisa melaksanakan fungsinya dengan utuh dan terbebas dari kemungkinan intervensi orang-orang tertentu.
    Oleh karena itulah, pada mementum hari pendidikan nasional, salah seorang tokoh Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga Yusri Mandala yang akrab disapa sebagai "Baba" menyoroti Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang sampai saat ini katanya "tidak memiliki nakhoda dan atau Kepala Dinas yang Definitif", sehingga Plt. dinas tersebut tidak banyak yang bisa diperbuat.
    Menurut Yusri Mandala dalam surat tertulisnya kepada media ini yang kami terima melalui pesan WhatsApp pada hari Minggu (03/05-2026) dengan jelas beliau (Yusri Mandala-red) mengatakan : "Dinas Pe didikkan Lingga Bertahun -Tahun Tanpa Kadis Definitif, apakah ini bentuk suatu strategi Cukong atau Kejahatan Jabatan ?".
    Lebih lanjut Yusri Mandala mengatakan lewat suratnya bahwa : "Dugaan kuat bahwa Kursi Kepala Dinas Pendidikkan tersebut, sengaja dikosongkan demi menguasai anggaran pendidikan baik itu melalui pengaadaan barang daan jasa maupun dengan pola jual beli paket proyek konstruksi oleh oknum tertentu".
    Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga melalui Yusri Mandala mengatakan ; "kami menemukan kejanggalan serius, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga sudah lebih dua tahun tidak memiliki Kepala Dinas definitif. Jabatan strategis itu hanya diisi Pelaksan tugas (Plt) saja, sehinga kami menduga Plt dimaksud cuma menjadi boneka kekuasaan. Akibat dari kondisi yang seperti itu, maka munculah dugaan negatif bahwa modus dari itu semua adalah untuk  dijadikaan sebagai ajang pengaturan dan atau menguasai proyek di Dinas Pendidikan oleh oknum tertentu di Pemkab Lingga".

Pertanyaan besar publik Lingga, kenapa Kadisdik Lingga Tidak dilanti menjadi Definitif ?.
    "Didalam UU ASN No. 20/2023 Pasal 116 berbunyi ; mewajibkan seleksi terbuka maksimal 6 bulan jika jabatan terbut kosong. Kami menduga 
Pemkab Lingga sengaja tidak mengadakan dan atau membuka seleksi, kekosongan ini diduga kuat disengaja", papar Yusri Mandala. 
    "Dengan adanya UU ASN No. 20/2023,  mengosongkan jabatan eselon II lebih dari 6 bulan, itu patut diduga telah terjadi Maladministrasi. Sementara didalam PP 11/2017, Plt. dilarang mengambil keputusan strategis. Sedangkan didalam UU Tipikor Pasal 3, menyalahgunakan wewenang untuk mengosongkan jabatan demi memperkaya diri, itu ada sanksi  pidananya, kalau tidak salah bisa seumur hidup", tegas Yusri Mandala. 
    "Melalui media ini, kami meminta kepada Bupati Lingga untuk segera melakukan seleksi secara terbuka untuk mendefinitifkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan, langkah tersebut sebagai bentuk untuk menghilangkan dugaan masyarakat tentang adanya jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Lingga", imbuh Yusri Mandala.
    "Kepada Aparat Penegak Hukum, kami meminta untuk dapat melakukan langkah penyelidikan terhadap Sekda Lingga selaku pengelola tertinggi dalam adminitrasi Pemkab Lingga dan sekaligus sebagai BAPERJAKAT, terkait dengan tidak definitifnya Kepala Dinas Pendidikan dalam tenggang waktu yang sudah terlalu lama", kata Yusri Mandala. 
    Mengakhiri surat tertulisnya, Yusri Mandala mengatakan ; "Kepada Menteri Dalam Negeri RI, kami minta agar mencopot Sekda Lingga dari jabatannya sesegera mungkin, karena diduga dalang mafia jabatan & kekosongan Disdik yang definitif".
Sumber : Yusri Mandala (Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga).
Editor    : Edysam.