Download our available apps

Sedang Tidur 2 Wanita Pengedar Sabu Berhasil di Amankan Opsnal Polsek Bangko

ROKANHILIR -Sedang tidur 2 wanita inisial VA(27) warga jalan perniagaan keluruhan Bagan Hulu,SI (23) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko terlupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil berhasil tim opsnal satreskrim Polsek Bangko.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (15/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

"Ya benar-benar kini kedua tersangka wanita dan barang bukti sudah ada di Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut"terang AKP Juliandi.

AKP Juliandi memaparkarkan kepada awak media Pada Selasa (14/9), sekira pukul 07.30 WIB berdasarkan informasi yang dapat di percaya tentang adanya penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan hilir melakukan serangkaian penyelidikan, 

"Dengan melalui berbagai rangkaian penyidikan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka VA dan SI dirumah tersangka Gang Mangga Bagansiapiapi dengan didampingi ketua RT, yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya."terangnya.

Setelah kedua tersangka berhasil diamankan langsung dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku dibuka didalamnya berisikan ,4 (empat) bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pengeledahan didapati sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu,8 (delapan) bungkus plastik bening kecil kosong,1 (satu) sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning,1 (satu) sendok kecil terbuat dari pipet,2 (dua) pipet kecil dan ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) sumbu obor ukuran kecil, 1 (satu) kaca pirek berbentuk bulat panjang."terangnya kembali

Dan pada saat itu juga dilakukan diintrogasi oleh petugas kepada tersangka, hasilnya mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka VA dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah pembeli SI.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan mengaku bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki bernama Ji yang dibawa dari Dumai, dan kedua tersangka penyelidikan di Mapolsek Bangko penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya (Ndri)