PANIPAHAN (MOMEN RIAU)- Terkait penolakan warga terhadap pengoperasian SPBU yang berada di sekitar pemukiman warga, Camat Pasir Limau Kapas, M Idris mengatakan tidak pernah memberikan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Udang, Panipahan, Rokan Hilir. Pasalnya, lokasinya berada di pemukiman penduduk.
Karena tidak diberikan izin, Camat Palika mengaku sempat diancam akan dilaporkan pemilik SPBU kepada atasannya dalam hal ini Bupati Rokan Hilir, serta diancam akan dipindah tugaskan ke tempat lain oleh H Idrus.
"Saya tidak pernah memberikan izin kepada pemilik SPBU, sebab nanti kalau ada apa-apa disana, siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu, kami minta kepada pemilik SPBU agar segera pindah ke lokasi sesuai ijin di Jalan Bijaksana," kata camat dilansir oleh Kapurnews.com
Laporan: Puspa Sari