BAGANSIAPIAPI-(momenriau.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menggelar Rapat Paripurna pengesahan lima (5) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohil, yang digelar kantor DPRD Rohil Batu Enam Selasa (2/4/2019) sore.
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rohil H Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, serta 31 anggota DPRD Kabupaten Rohil
Kemudian, Rapat ini di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Rohil Drs. H jamiluddin dan Sekwan DPRD Kabupaten Rohil, serta berbagai kepala SKPD Kabupaten Rohil.
Adapun kelima Perda yang disahkan ini antara lain yakni : 1. Perda terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, 2. Perda terkait penangkaran Sarang Buru Walet. 3. Perda terkait perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan, 4. Perda terkait tentang perlindungan anak. 5 .Perda terkait tentang pelindungan perempuan korban kekerasan.
"Percuma saja Perda banyak tetapi tidak dilaksanakan dilapangan, contohnya Perda burung walet ini sudah beribu usaha ini yang ada di Rokan Hilir. Soal cara teknisnya pemungutan itu nanti diatur oleh Bupati," ujar Ketua DPRD Rohil.
Lanjutnya, mudah-mudahan perda yang kita sahkan hari ini bisa bermanfaat kemajuan bagi bangsa dan negara khususnya untuk Kabupaten Rokan Hilir.(andi bustam)