JAKARTA – Suara sirene mobil komando memecah suasana di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda, terdiri dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), serta Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), menggelar aksi unjuk rasa mendesak Jaksa Agung RI mengambil langkah tegas terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korporasi yang menjerat PT Musim Mas.
Dengan membawa spanduk berukuran besar bertuliskan" Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Usut tuntas dugaan kerusakan lingkungan oleh PT. Musim Mas yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp.187, 863, 860.000 Miliar ", massa secara bergantian menyampaikan orasi.
Mereka menilai perkara dugaan perusakan lingkungan yang disebut menimbulkan kerugian ekologis hingga sekitar Rp187 miliar harus ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi semata.
Aksi dipimpin Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., didampingi Ketua GARANSI Sukri Soleh Sitorus dan Ketua AMPPUH Novrizal.
Dalam orasinya, Kori menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI harus memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan secara profesional.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara PT Musim Mas apabila mekanisme dan dasar hukumnya terpenuhi. Jangan hanya berani menetapkan korporasi sebagai tersangka, tetapi juga berani menelusuri pertanggungjawaban direksi, pimpinan perusahaan, pemegang saham, pengendali, beneficial owner, maupun pihak lain apabila alat bukti mengarah kepada keterlibatan mereka. Hukum tidak boleh berhenti di papan nama perusahaan," tegas Kori dari atas mobil komando.
Selain itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila didukung alat bukti. Mereka juga meminta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara itu diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aset maupun keuntungan yang menurut hukum berasal dari dugaan tindak pidana.
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda juga menuntut agar aset yang menurut hukum dapat dirampas dari hasil tindak pidana korporasi disita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong adanya pemulihan ekologis melalui restorasi kawasan yang terdampak agar fungsi lingkungan dapat dipulihkan.
Hal senada disampaikan juga ketua umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan perkara PT Musim Mas akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi yang berdampak terhadap lingkungan.
Sementara itu, Ketua umu AMPPUH, Novrizal, meminta Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian itu berjalan tertib. Sebelum membubarkan diri, massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Musim Mas hingga memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Koalisi Mahasiswa dan Pemuda, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu barometer keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan kejahatan korporasi secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada badan hukum perusahaan. (AMA)

