Download our available apps

Masyarakat Minta Gubernur Riau Tolak LKPJ Rohil Diduga Cacat Prosedur & Langgar Aturan

Rohil – Gelombang penolakan dan desakan keras kini mengalir deras ke meja kerja Gubernur Riau.Menyusul terbuktinya serentetan pelanggaran  prosedur dan peraturan dalam proses penyampaian hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, masyarakat dan pengamat meminta tegas kepada Gubernur Riau untuk menolak dokumen tersebut.

Alasan kuat dan beralasan hukum: LKPJ Rohil diangap lahir dari proses yang cacat hukum, penuh pelanggaran, dan jauh dari ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Menerima LKPJ yang prosedurnya tidak aturan sama saja membiarkan pelanggaran dihukumi sah.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Heriandi Bustam, SH, tokoh Masyarakat Bagansiapiapi Dan Ketua Ikatan Media Online Rokan Hilir mewakili suara publik, yang menilai LKPJ Rohil 2025 tidak sah, tidak memenuhi syarat administrasi negara, dan layak dikembalikan atau ditolak Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Heriandi Bustam menjabarkan poin?poin pelanggaran fatal yang menjadikan LKPJ ini  wajib ditolak: Aturan: Wajib diserahkan paling lambat akhir Maret 2026.Fakta: Baru diserahkan ke DPRD pada 11 Mei 2026. DPRD wajib bahas selesai paling lambat 30 hari setelah terima. Fakta: Diterima 11 Mei, baru dibahas 15 Juni 2026 (lebih dari 30 hari). Hal ini jelas-jelas DPRD abaikan tugas pokok pengawasan.

Belum lagi aturan keputusan sah hanya jika memenuhi kuorum kehadiran.Fakta: Rapat dijalankan dengan kehadiran fisik HANYA 8 ORANG ANGGOTA berarti tidak penuhi kuorum, tapi tetapi diputuskan. 

"LKPJ itu dokumen resmi negara, harus lahir dari proses yang benar, sah, dan sesuai undang?undang. Kalau dari awal serah terima saja sudah telat, pembahasannya telat, rapatnya tidak sah karena tak kuorum, BAGAIMANA MUNGKIN DOKUMEN ITU DIANGGAP BENAR DAN DITERIMA?

Secara hukum administrasi negara, LKPJ Rokan Hilir Tahun 2025 ini diduga CACAT PROSEDUR . Kami menuntut tegas kepada Bapak Gubernur Riau: TOLAK DAN KEMBALIKAN LKPJ INI! Jangan disahkan, jangan diteruskan, karena jika diterima, berarti Bapak membenarkan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemda dan DPRD Rohil,"* tegas Heriandi Bustam , Jum'at 26 Juni 2026.

Lebih lanjut dijelaskan, peran Gubernur Riau sangat strategis sebagai pengawas tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menerima LKPJ yang prosesnya penuh pelanggaran sama saja menghapuskan sanksi dan membiarkan daerah lain meniru ketidakpatuhan serupa.

 "Kalau Gubernur terima saja LKPJ yang rusak prosedurnya begini, pesannya apa ke daerah lain? Bahwa aturan boleh dilanggar ? Bahwa rapat boleh diadakan meski tak kuorum? Bahwa batas waktu boleh diabaikan?

Kami masyarakat Rokan Hilir sangat kecewa, kami tidak mau nama daerah ini makin tercoreng karena ulah pejabat yang main? main dengan aturan. Kami minta Gubernur Riau berani bertindak tegas! Tolak LKPJ ini, kembalikan ke Bupati dan DPRD, suruh perbaiki sesuai aturan yang benar, atau nyatakan tidak sah!"* serunya.

Ia mengingatkan kembali pesan keras masyarakat: "Jangan Anggap Masyarakat Rohil Bodoh!" – kami tahu mana yang sah dan mana yang cacat, mana yang benar dan mana yang melanggar.

Kini seluruh mata rakyat Rokan Hilir dan masyarakat Riau tertuju penuh ke kantor Gubernur Riau: Apakah Gubernur berani tegas menolak LKPJ yang lahir dari pelanggaran? Atau diam saja membiarkan hukum diinjak-injak. Harapan rakyat satu: Gubernur Riau harus jadi pelindung aturan, bukan pelindung pelanggaran! TOLAK LKPJ ROHIL 2025 SEKARANG JUGA!