Download our available apps

Pengedar Narkotika Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 1,6 Gram Sabu

BAGANBATU --  Polsek Bagan Sinembah kembali meringkus pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan  narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (17/4/2026) menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh petugas kepolisian pada Jum'at (18/04/2026). 

Dan kali ini sasarannya adanya salah seorang berinisial Ah alias En yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dimana, tersangka ini ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala dari kediamannya yang terletak di jalan Utama Dusun Bagan SineUtam, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

Dan dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 gram.

Penggerebakan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

'' Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan," kata Kapolsek.

Dan sekira pukul 16.30 Wib petugas tiba dilokasi dan langsung melakuka  penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

" Saat melakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar serta disembunyikan di dalam kotak rokok di jendela, disaksikan oleh perangkat desa setempat," terangnya kembali.

Selain itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini lagi pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RUDI. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan handphone.

Hasil tes urine terhadap tersangka Ah menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(ris)