Download our available apps

Polsek Pujud Berhasil Grebek Sarang Narkoba, 47,23 Gram Sabu Disita

Rohil – Tim Reskrim Polsek Pujud berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Medan. Hasilnya seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 47,23 gram diamnakan, Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan di Jalan Taman Sari, Sungai Tapah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

 

Diketahui, pelaku berinisial S alias J (37) sudah dilakukan pengintaian selama lebih dari satu minggu. Pelaku dikenal sangat licin dan berhati-hati, sehingga sempat menjadi kendala tersendiri bagi tim dalam proses penangkapan. Selain itu, keberadaan pelaku juga dinilai sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Saat didekati petugas, pelaku sempat panik, melarikan diri ke area perkebunan sawit, dan berusaha menyembunyikan barang bukti dengan membuangnya ke tumpukan pelepah sawit. Namun, upaya pelaku sia-sia setelah dikejar dan berhasil diamankan sekitar 100 meter dari lokasi awal.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan: 1 paket besar dan 8 paket kecil sabu siap edar. 2 unit timbangan digital serta perlengkapan pengemas.Uang tunai Rp4.884.000 diduga hasil penjualan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Modus operandi pelaku tidak hanya menjual sabu, namun juga menerima gadaian barang-barang milik warga untuk ditukarkan dengan narkoba.

Atas tindakannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Pujud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan terus mengimbau masyarakat agar tetap peduli dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. Pungkasnya.