Download our available apps

Kuasa Hukum H. Amin, DR Sartono SH MH Mengapresiasi Polres Rohil Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Ket.Poto : Kuasa Hukum H.Amin, DR Sartono SH MH

Rohil -- Polres Rohil menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak diobjek lahan 400 hektar yang berlokasi di Jalan Swadaya Dusun Pematang Muawan Kep. Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. Kuasa Hukum H. Amin  mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Kami atas nama kuasa hukum Zamzami AF Alias Amin sebagai pelapor, sangat mengapresiasi kinerja Polres Rohil yang telah melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka dalam perkara ini," ujar DR, Sartono SH MH dalam keterangan yang diterima media, Rabu 8 Oktober 2025. 

Dia berharap dengan ditetapkan Saudara inisial A selaku pensiunan mantan lurah bersama RDS Alias Anis, R Alias Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah dan Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 385 KUH.Pidana.

 "Harapan Kami kepada penyidik Polres Rokan Hilir agar dapat secepatnya melimpahkan berkas perkara k3pada kejaksaan negeri Rokan Hilir untuk di lakukan penuntutan. Ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Rohil dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga tersangka kasus pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak diobjek lahan 400 hektar yang berlokasi di Jalan Swadaya Dusun Pematang Muawan Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial A selaku pensiunan mantan lurah Banjar XII bersama RDS Alias Anis, R Alias Rusli yang keduanya merupakan warga  Ujung Tanjung dan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

 Penetapan tersangka ini disampaikan pada hari Senin 06 Oktober 2025 pihak ketiganya datang Ke Polres Rokan Hilir didampingi Penasehat Hukum / Advokad dari Kantor Hukum FAHERMAL, S.H & REKAN dan pihak Penyidik Unit 3 Sat Reskrim Polres Rohil langsung melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka hingga Penahanan.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ado Juniwinata SIK MH disampaikan Kanit Tipikor IPTU A Subiarto Tampubolon SH MH, menjelaskan bahwa penetapan status tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 385 KUH.Pidana.

Kanit Tipikor IPTU A Subiarto Tampubolon SH MH menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan Zamzami AF Alias Amin warga Jalan Soekarno Hatta Perum Puri Waringin Indah - Pekanbaru bersama Kuasa Hukum DR. Sartono SH,MH dengan LP/B/123/VII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 04 Juli 2025.