Download our available apps

56 Kader WHN Siap Kuliah Kerja Lapangan, WHN Mengajukan Permohonan Ke MK.

(Momenriau.com Jakarta). Dalam rangka mendukung dunia pendidikan khususnya dibidang hukum, pada hari Rabu (28/05-2025) di Jakarta, DPP WHN menyampaikan surat permohonan Kuliah Kerja Lapangan bagi 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Duta Bangsa Surakarta yang mana nantinya, 56 Mahasiswa yang merupakan kader Wawasan Hukum Nusantara melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di MK.

Permohonan tersebut disampaikan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 013/R-WHN/V/2025 yang ditanda tangani langsung oleh:
1. Ketua Umum WHN: Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA.
2. ?Ketua Dewas WHN: Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H.,M.H.
3. ?Ketua Dewan Penasehat WHN: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.
   Kuliah lapangan yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 tersebut, mengangkat tema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga Konstitusional Hukum di Indonesia" dan kuliah tersebut, guna mendukung pengetahuan dan tugas wajib dari para mahasiswa semester II dan IV Fakultas Hukum Universitas Duta Bangsa.
    "Kami berharap, Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan permohonan dimaksud, agar para mahasiswa hukum mendapatkan kesempatan untuk menggali ilmu lebih dalam tentang Mahkamah Konstitusi secara langsung di kantor MK", ujar Arqam.
   Hal tersebut, senada dengan apa yang disampaikan oleh dekan Fak. Hukum Universitas duta bangsa yaitu Ibu Umi Hanifah, S.E.,M.Ak. 
    Wawasan Hukum Nusantara yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, diisi oleh ribuan praktisi dan akademisi lintas ilmu, selama ini sangat aktif dalam mendukung kinerja pemerintah dalam hal pendidikan hukum, sosialisasi, misi kemanusiaan dan pendampingan hukum, akan terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan kadernya dalam mendalami ilmu hukum, kedepannya,  diharapkan kader WHN bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat serta sosialisasi tentang pentingnya memahami ilmu hukum itu sendiri.
    "Kami berharap MK bisa memberikan kesempatan bagi ke 56 mahasiswa yang merupakan kader WHN tersebut, agar bisa mendapatkan ilmu dan pengalaman yang bermanfaat melalui Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi", pungkas Arqam.


Sumber : DPP WHN.
Editor    : Edysam.