Download our available apps

WHN Menurunkan Pakar Hukum Guna Mengungkap Kasus Kematian Hj. Hamzatun Di Bantaeng.

(Momenriau.com). Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Wawasan Hukum Nusantara (WHN) menggandeng Firma Hukum Jangkar Legalindo Indonesia yang merupakan Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. WHN menerjunkan Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H.,M.H yang juga merupakan direktur Law Firm Jangkar Legalindo Indonesia untuk menangani kasus kematian Hj. Hamzatun Di Bantaeng.

Pembunuhan yang terjadi di Bantaeng pada tanggal 4 Januari 2023 lalu, kini akan mulai di buka kembali untuk mengungkap pelaku utama pembunuhan. Karena dugaan pelaku pembunuhan tersebut, sudah mengerucut ke 3 nama yang merupakan pelaku utama.
    Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengapresiasi kinerja Polres Bantaeng yang kemudian berusaha keras untuk mengungkap kasus yang telah dua tahun belum terungkap. 
    "Dalam waktu 2 minggu apabila belum ada titik terang dari dugaan kasus tersebut, dan pelakunya tidak ditangkap maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan juga Presiden Prabowo", ujar Surya Wiranto.
    WHN juga telah menyiapkan puluhan pakar hukum pidana, untuk mendampingi keluarga korban sekaligus mendatangi Mabes Polri, agar kasus tersebut segera menjadi atensi Kapolri. Kematian Hj. Hamzatun yang diduga merupakan pembunuhan berencana yang dikakukan oleh orang terdekatnya, harus segera terungkap, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
    Ketua Umum (Ketum) DPP WHN Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA, menegaskan bahwa WHN adalah organisasi yang selama ini aktif dalam mengungkap berbagai kasus besar skala Internasional, maka dari itu WHN akan terus mengawal kasus ini sampai terungkap.
    "Kami sudah beberapa kali menyurati  Presiden terkait kasus-kasus skala Internasional dan mendapat respon positif dari Presiden", ujar Arqam.
    Sebagai negara hukum, memang hukum itu harus diletakkan pada tempat sebagai panglima tertinggi di NKRI.(Edysam/Sumber DPP WHN).